Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung menerima aspirasi yang disampaikan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Lampung dalam aksi menyuarakan pendapat di halaman Kantor Gubernur Lampung, Senin (29/6/2026).
Aspirasi tersebut diterima oleh Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, MM, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung, di antaranya Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Kostiana, SE, MH, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung Maulidah Zauroh, MA, Pd., Anggota Komisi I Mohammad Reza Barawi, SH, MH, Ketua Komisi II H. Ahmad Basuki, M.Pd.I., Anggota Komisi IV Budi Hadi Yunanto, serta Anggota Komisi V M. Syukron Muchtar, Lc., M.Ag.
Dalam aksi tersebut, PMII Lampung menyampaikan tujuh poin tuntutan dan satu tuntutan tambahan yang mencakup isu-isu kebijakan nasional maupun daerah.
Mewakili DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, Lc., M.Ag. menyampaikan bahwa DPRD menghargai penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib dan akan menyetujui seluruh masukan sesuai dengan kewenangan serta mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, sebagian besar tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen mengawali dan meneruskan aspirasi tersebut kepada pihak yang berwenang. Sebagai bentuk komitmen, Pimpinan DPRD, DPRD, DPRD, Wakil Gubernur Lampung, dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung ikut menandatangani dokumen penerimaan aspirasi.
Selain itu, DPRD Provinsi Lampung juga menyambut baik usulan mahasiswa untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Syukron menambahkan, DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi partisipasi mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi secara demokratis. Ia berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus terjalin dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap aspirasi masyarakat. (Tim Humas)
