LAMPUNG SELATAN — Persoalan yang terjadi di lingkungan SDN 2 Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, antara pihak guru, siswa dan orang tua akhirnya ditempuh melalui proses mediasi. Dari mediasi tersebut, para pihak menyepakati sejumlah langkah pembinaan dan pengawasan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta menjaga kondusivitas proses belajar mengajar.
Persoalan ini sebelumnya menjadi perhatian setelah pihak sekolah menerbitkan Surat Nomor 421/426/IV.02.VII.08/09/2026 tentang Undangan Pendampingan Mediasi dan Penyelesaian Pengaduan Guru dan Siswa, tertanggal 26 September 2026.
Berawal dari Situasi Kelas yang Ribut
Berdasarkan uraian singkat permasalahan yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi, persoalan bermula ketika kegiatan pembelajaran berlangsung di dalam kelas.
Saat itu, guru yang disebut dalam berita acara sebagai Ibu Fatma sedang memberikan tugas kepada siswa. Namun, kondisi kelas disebut dalam dokumen sedang ribut.
Guru tersebut kemudian berupaya menertibkan siswa agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan. Dalam situasi tersebut terjadi komunikasi antara guru dan siswa yang kemudian menjadi bagian dari persoalan yang dipermasalahkan.
Berita acara juga mencatat adanya ucapan guru dalam situasi kelas tersebut yang kemudian mendapat perhatian dan menjadi dasar munculnya pengaduan.
Persoalan tersebut selanjutnya berkembang dan melibatkan pihak orang tua siswa.
Orang Tua Datang ke Sekolah
Dalam kronologi yang tertuang pada berita acara, pada Kamis, 24 September 2026, wali dari siswa datang ke sekolah untuk menanyakan dan membicarakan persoalan tersebut dengan pihak sekolah.
Kedatangan orang tua kemudian menjadi bagian dari proses klarifikasi terhadap peristiwa yang terjadi sebelumnya. Pihak sekolah selanjutnya mengambil langkah untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan agar persoalan tidak berkembang dan dapat diselesaikan secara terbuka.
Untuk memastikan penyelesaian berlangsung secara objektif dan kondusif, pihak sekolah kemudian mengundang Pengawas Pembina Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Jati Agung untuk memberikan arahan serta mendampingi proses mediasi.
Mediasi Digelar, Para Pihak Sepakati Pembinaan
Dalam proses mediasi, persoalan dibahas secara kekeluargaan, terbuka dan objektif. Para pihak kemudian menyatakan sepakat untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Hasil mediasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pihak yang bersepakat.
Dalam dokumen tersebut terdapat beberapa poin kesepakatan, antara lain pemberian sanksi secara lisan berupa pembinaan dan pengawasan, serta sanksi secara tertulis kepada guru yang bersangkutan sebagai bagian dari tindak lanjut penyelesaian persoalan.
Selain itu, para pihak juga menyepakati agar persoalan yang menjadi pokok pengaduan tidak kembali terulang dan kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik.
Berita acara tersebut juga menyatakan bahwa kesepakatan dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Sekolah Diharapkan Perkuat Pembinaan dan Pengawasan
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, penyelesaian persoalan selanjutnya diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan berita acara, tetapi juga diikuti pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.
Langkah tersebut penting agar hubungan antara guru, siswa dan orang tua tetap terjaga serta kegiatan pendidikan di SDN 2 Way Huwi berlangsung dalam suasana yang aman dan kondusif.
Proses mediasi dan penandatanganan kesepakatan tersebut turut disaksikan Ketua DPC KWIP bersama sejumlah anggota.
Tim liputan
