TUBABA: –Mediaviralnusantara.com– Bola panas dugaan penyimpangan proyek pengadaan Reagen Sanitarian Kit senilai Rp578,5 juta di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung kian memanas.
Menanggapi polemik dan kejanggalan yang menyita perhatian publik tersebut, Komisi II DPRD Tubaba (29/7/2026) bergerak cepat dengan mengagendakan pemanggilan resmi terhadap jajaran pejabat Dinkes setempat dalam waktu dekat.
Ketua Komisi II DPRD Tubaba, Sudirwan, menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi menyeluruh terkait alur pengadaan barang dan jasa TA 2026 yang dimenangkan oleh PT Athalla Kawan Medikal tersebut.
Langkah legislatif ini diambil guna menjalankan fungsi pengawasan (controlling) serta memastikan transparansi penggunaan uang rakyat.
” Menanggapi pemberitaan beberapa media online yang lagi viral, terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Tubaba, atas dugaan persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia PT. Athalla Kawan Medikal. Kita jadwalkan dulu untuk panggil pihak-pihak terkait, dan akan kita pertanyakan semua, biar lebih jelas,” pungkasnya.
Sorotan Utama: Teka-Teki Dokumen CDAKB
Titik krusial yang menjadi fokus penelusuran berada pada keberadaan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) milik pihak ketiga. Dokumen ini merupakan kualifikasi teknis wajib yang menjamin standar kelayakan dan legalitas distribusi produk reagen laboratorium maupun alat kesehatan.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Tubaba, Veri, mengklaim seluruh persyaratan administrasi penyedia telah terpenuhi. Namun, dalam keterangan terpisah, Sekretaris Dinkes Tubaba, Eka Riana, enggan membeberkan bukti fisik dokumen CDAKB tersebut dengan alasan proses pengadaan masih berada dalam tahun anggaran berjalan.
Sikap tertutup ini memicu kritik dari berbagai kalangan karena dianggap menabrak asas transparansi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dokumen kualifikasi rekanan Pemda dinilai bukan bagian dari informasi rahasia negara yang perlu ditutupi.
Tiga Poin Kunci yang Akan Diuji Komisi II DPRD
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan mendatang, DPRD diproyeksikan bakal membedah tiga potensi celah krusial:
Uji Kesesuaian Scope Izin CDAKB
DPRD akan mengecek langsung apakah sertifikasi CDAKB milik pemenang proyek mencakup kategori komoditas In Vitro Diagnostic/Reagen yang dipersyaratkan, atau sebatas izin distribusi alkes umum.
Kemudian proses penawaran harga yang hanya terpaut tipis dari pagu anggaran Rp578.544.512 akan diteliti untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi “negosiasi formalitas” demi mengabaikan efisiensi anggaran (best value for money).
Selanjutnya kepatuhan Terhadap Regulasi Pengadaan
Dewan bakal menguji keabsahan alasan administratif penolakan pembukaan dokumen publik guna menghentikan spekulasi liar di masyarakat.
Mendorong Kepastian Hukum dan Transparansi
Langkah cepat DPRD Tubaba dinilai sebagai angin segar untuk membedah polemik ini secara proporsional. Forum rapat kerja dewan dipandang sebagai arena pembuktian netral: jika Dinkes Tubaba dan penyedia mampu menyajikan bukti otentik dan legalitas yang sah, kecurigaan publik secara otomatis gugur.
Namun sebaliknya, jika dalam pemanggilan tersebut Dinkes tetap tidak mampu membuktikan keabsahan kualifikasi teknis penyedia secara transparan, hal ini diprediksi akan menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Tipidkor Polres Tubaba—untuk melakukan penyelidikan atas dugaan maladministrasi dan potensi kerugian keuangan negara.
Hingga naskah ini diturunkan, masyarakat Tubaba menantikan forum klarifikasi resmi tersebut untuk melihat sejauh mana komitmen keterbukaan tata kelola pemerintahan di Dinas Kesehatan Tubaba. (Red)
