BANDAR LAMPUNG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menjadi sorotan di SPBU 24.351.126 yang berada di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga menyebutkan, aktivitas pengisian solar oleh kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang atau langsir disebut berlangsung secara rutin, terutama pada pagi dan sore hari.
Puluhan kendaraan disebut kerap mengantre di sekitar SPBU hingga berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas di Jalan Pangeran Antasari.
“Sudah lama seperti itu. Pagi dan sore kendaraan banyak yang mengantre solar. Kadang sampai mengganggu jalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dalam informasi yang diterima awak media, dua orang yang disebut sebagai pengawas di SPBU tersebut, masing-masing berinisial Edi dan Untung, disebut mengetahui aktivitas pengisian kendaraan tersebut.
Namun, sejauh ini informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Awak media belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen SPBU maupun pihak berwenang mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut.
Selain itu, warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan dari seseorang berinisial Ilham yang disebut-sebut berasal dari unsur TNI Marinir.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut juga belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari institusi yang berwenang untuk memastikan apakah benar terdapat keterlibatan anggota TNI atau hanya sebatas informasi yang berkembang di masyarakat.
BERPOTENSI MASUK RANAH HUKUM
Apabila dalam penyelidikan aparat ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, ketentuan yang relevan antara lain Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara ketentuan mengenai tata kelola dan pendistribusian BBM diatur antara lain dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah mengalami beberapa perubahan.
MINTA APARAT TURUN TANGAN
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut secara objektif.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang, tetapi juga mekanisme penyaluran solar di SPBU, pencatatan transaksi, identitas kendaraan penerima BBM bersubsidi, serta dugaan keterlibatan pihak lain apabila memang ditemukan bukti.
Masyarakat juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum dari institusi TNI diperiksa melalui mekanisme dan kewenangan institusi yang berlaku apabila terdapat bukti awal yang cukup.
Persoalan tersebut dinilai penting ditindaklanjuti karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang mendapat dukungan pemerintah dan penyalurannya harus tepat sasaran.
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan masyarakat dan penelusuran jurnalistik.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola atau manajemen SPBU 24.351.126, Edi, Untung, Ilham, pihak Oknum TNI terkait apabila memang terdapat anggota yang dimaksud, maupun instansi pemerintah lainnya.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sebagaimana menjadi kewajiban pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Dewan Pers menegaskan bahwa pers harus menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar serta tidak menghakimi pihak yang diberitakan.
(Investigasi™)
