BANDAR LAMPUNG, 11 September 2026 — Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terlihat nyata pada pembangunan lapangan mini soccer di Jalan Bypass Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Senang, Bandar Lampung. Patok GSB yang masih tertulis jelas di lokasi seolah sengaja diabaikan, bangunan melampaui batas yang ditetapkan. Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana izin pembangunan ini bisa keluar?

Tim investigasi dan warga menduga kuat ada permainan kotor di balik diterbitkannya izin oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung. Izin lingkungan pun diduga tidak melalui prosedur yang sah. Semua ini mengarah pada satu dugaan: ada aroma suap yang meloloskan proyek melanggar aturan ini tetap berjalan.
Padahal, UU Penataan Ruang mewajibkan setiap bangunan taat pada GSB demi keselamatan dan ketertiban umum. Jika GSB saja dilanggar dengan sengaja, lalu izin tetap diberikan, maka siapa yang memanipulasi peraturan demi keuntungan sesaat?


Warga menuntut Kementerian PKP dan aparat penegak hukum segera turun menyelidiki. Jangan biarkan pelanggaran terang-terangan ini dibiarkan. Telusuri siapa yang mengatur izin-izin bermasalah ini, dan usut tuntas dugaan suap yang mencuat!

- UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang) — pelanggaran GSB adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi.
- UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup) — izin lingkungan wajib sah dan sesuai prosedur.
- UU Tipikor — jika terbukti ada suap demi perizinan melanggar aturan, pidana penjara menanti pelakunya.
- (Investigasi ™)
n
