TULANGBAWANG — Persoalan sengketa dan klaim atas sejumlah bidang tanah di Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Keresahan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, tidak hanya dirasakan oleh satu orang warga. Kepala Dusun, tokoh agama, unsur Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), serta sejumlah masyarakat Kampung Gunung Tapa Ilir menyampaikan bahwa persoalan klaim atas tanah diduga telah terjadi berulang kali dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Keterangan tersebut disampaikan secara langsung oleh para tokoh masyarakat dan warga di hadapan awak media dalam kesempatan konfirmasi di wilayah Kampung Gunung Tapa Ilir.
Menurut keterangan yang dihimpun dari Kepala Dusun, tokoh agama, unsur BPK Kampung dan masyarakat, terdapat sejumlah warga yang mengaku telah membeli, menguasai dan mengelola lahan selama bertahun-tahun. Lahan tersebut, menurut keterangan mereka, telah dibuka, dibersihkan dan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian maupun perkebunan.
Masyarakat juga mengaku selama bertahun-tahun telah menanam berbagai jenis tanaman produktif, di antaranya singkong, padi dan kelapa sawit.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, persoalan kembali muncul ketika terdapat pihak-pihak yang mengajukan atau menyampaikan klaim kepemilikan atas tanah yang selama ini disebut telah dikuasai dan dikelola oleh warga.
Para tokoh masyarakat menilai persoalan tersebut sangat meresahkan karena klaim yang muncul, menurut mereka, tidak hanya berdampak terhadap satu warga, melainkan berpotensi menimbulkan kekhawatiran yang lebih luas di tengah masyarakat.
SUNGADI HANYA SALAH SATU CONTOH LAHAN WARGA YANG DISEROBOT
Salah satu persoalan yang disampaikan kepada awak media berkaitan dengan lahan seluas kurang lebih tiga hektare yang, menurut keterangan warga dan pihak yang memberikan penjelasan kepada awak media, selama ini dikuasai serta dikelola oleh Sungadi.
Persoalan tersebut disebut sebagai salah satu contoh dari sejumlah persoalan pertanahan yang membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap keberlangsungan penguasaan serta pengelolaan lahan yang mereka klaim telah dibeli dan kelola.
Menurut keterangan yang disampaikan di hadapan awak media, lahan tersebut telah dikelola selama bertahun-tahun dan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian serta perkebunan.
Namun, warga dan tokoh masyarakat menyebut persoalan kepemilikan kembali muncul setelah adanya pihak lain yang mengajukan klaim atau menyatakan memiliki hak atas objek tanah tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, sejumlah warga juga menyampaikan dugaan adanya tindakan penguasaan atau klaim atas lahan yang menurut mereka dilakukan oleh beberapa pihak, termasuk pihak-pihak yang disebut bernama Mardi, Muda, Makmun dan sejumlah orang lainnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dan dugaan yang disampaikan oleh warga serta para pihak yang memberikan informasi kepada awak media dan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga menjelaskan bahwa sebelumnya pernah dilakukan upaya penyelesaian melalui musyawarah dan perdamaian. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, terdapat warga yang disebut telah kembali mengeluarkan biaya dalam rangka upaya penyelesaian persoalan tersebut.
Akan tetapi, setelah beberapa waktu berlalu, menurut keterangan warga, klaim atas lahan kembali muncul sehingga menimbulkan persoalan baru.
KETERANGAN DI HADAPAN AWAK MEDIA
Di hadapan awak media, Kepala Dusun, tokoh agama, unsur BPK Kampung dan masyarakat menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan karena masyarakat merasa penguasaan atas tanah yang mereka sebut telah dibeli dan kelola selama bertahun-tahun kembali dipersoalkan.
«“Ini bukan hanya persoalan satu warga. Masyarakat merasa resah karena persoalan seperti ini sudah berulang. Ada warga yang sudah membeli tanah, mengelola, membersihkan dan menanaminya selama bertahun-tahun, tetapi kemudian muncul kembali pihak yang mengklaim tanah tersebut.”»
Para tokoh masyarakat juga menyampaikan bahwa persoalan seperti ini berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
«“Kami menyampaikan persoalan ini agar ada perhatian dari pihak yang berwenang. Jangan sampai masyarakat yang selama ini hidup dan bekerja dari hasil tanahnya terus merasa tidak tenang karena adanya klaim yang muncul berulang kali.”»
Masyarakat berharap setiap persoalan pertanahan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas dan tidak dilakukan melalui tindakan sepihak.
«“Kalau memang ada persoalan hak atas tanah, silakan diselesaikan melalui prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.”»
DIDAMPINGI KUASA HUKUM
Dalam upaya memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang mereka hadapi, warga disebut telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk ke Polres Tulangbawang dan Polda Lampung.
Warga juga memperoleh pendampingan hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera & Partner melalui M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E.
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya warga dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum terkait persoalan pertanahan yang mereka hadapi.
PASANG PAPAN PERINGATAN DI LOKASI LAHAN
Sebagai salah satu langkah untuk menjaga objek tanah agar tidak terjadi tindakan sepihak yang dapat memperkeruh persoalan, pada Selasa, 1 September 2026, warga bersama tim kuasa hukum memasang papan peringatan di lokasi tanah seluas kurang lebih tiga hektare.
Menurut keterangan pihak warga dan kuasa hukumnya, objek tanah tersebut merupakan lahan yang diklaim dan selama ini dikelola oleh Sungadi.
Papan peringatan tersebut, menurut keterangan pihak pendamping hukum, berisi pemberitahuan bahwa objek tanah berada dalam pengawasan dan pendampingan kuasa hukum.
Pihak warga dan pendamping hukum meminta agar pihak yang tidak berkepentingan tidak memasuki, menguasai maupun memanfaatkan objek tanah tanpa izin dan dasar hukum yang jelas.
Pemasangan papan peringatan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan dan upaya menjaga situasi agar tidak terjadi tindakan di lapangan yang berpotensi memperkeruh persoalan.
Terkait ketentuan hukum yang dicantumkan dalam papan peringatan, pihak warga dan pendamping hukum merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
MASYARAKAT MINTA KEPASTIAN HUKUM
Kepala Dusun, tokoh agama, unsur BPK Kampung dan masyarakat berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak-pihak yang berwenang.
Mereka meminta agar setiap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa aman.
«“Kami hanya ingin masyarakat hidup dengan tenang. Jangan sampai tanah yang sudah dibeli, dikelola dan menjadi sumber penghidupan masyarakat terus dipersoalkan tanpa adanya kepastian penyelesaian.”»
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penanganan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum terhadap setiap laporan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak masyarakat masih menunggu perkembangan dan proses lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
Untuk menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi hak jawab, Media Viral Nusantara membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak yang memiliki kepentingan atau klaim atas objek tanah tersebut.
Media akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pihak yang disebut oleh warga dalam keterangan mereka, aparat pemerintah setempat, aparat penegak hukum, serta pihak lain yang memiliki atau mengajukan klaim atas objek tanah tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan warga, Kepala Dusun, tokoh agama, unsur BPK Kampung dan pihak pendamping hukum di hadapan awak media. Seluruh pihak tetap dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah dan setiap dugaan maupun klaim yang muncul harus diuji serta dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,(red).
