BANDAR LAMPUNG, Sorotan terhadap pengelolaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menguat.
Dewan Pengurus Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Bandar Lampung kini mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa jajaran Dinas PUPR Kota Bandar Lampung menyusul adanya permasalahan kegiatan proyek dilingkungan Dinas PUPR Kota Bandar Lampung yang menggunakan uang hutang dari PT. SMI serta adanya temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kota Bandar Lampung APBD Tahun Anggaran 2025 Kota Bandar Lampung Nomor : 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 Tanggal 26 Mei 2026.
DPD PSI Kota Bandar Lampung menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas angsuran pengembalian uang ke kas daerah.
Menurut DPD PSI, aparat penegak hukum harus memeriksa apakah terdapat adanya kelalaian, adanya pelanggaran kontrak, penyalahgunaan kewenangan, adanya perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan kegiatan proyek hingga pembayaran pekerjaan.
Ketua DPD PSI Kota Bandar Lampung Randy Aditya GG dan Sekretaris DPD PSI Kota Bandar Lampung Johan Alamsyah, Kamis (3/9/2026), kepada awak media menegaskan, bahwa proyek-proyek yang menggunakan uang negara harus dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas dan harus sesuai kontrak.
“ Kami meminta Kejati Lampung jangan hanya melihat persoalan ini sebagai persoalan administrasi. Kalau lah BPK RI sudah menemukan adanya kekurangan volume, adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan adanya denda permil, maka harus ditelusuri dan periksa bagaimana pengawasan Dinas PUPR Kota Bandar Lampung berjalan. Siapa pihak yang harus bertanggung jawab, harus segera diperiksa,” tegas Randy.
Menurut Randy, persoalan menjadi semakin serius karena Dinas PUPR Kota Bandar Lampung menangani berbagai pekerjaan bernilai besar, apalagi proyek yang pembiayaannya berkaitan dengan hutang Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui PT SMI, digunakan untuk sarana dan kepentingan publik, pembangunan trotoar, pekerjaan rigid beton jalan, serta sejumlah proyek infrastruktur lainnya.
“ Uang yang digunakan adalah uang negara dan berhutang lagi, harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan bertanggungjawab secara hukum. Apalagi proyek yang dibiayai melalui skema utang kepada PT SMI, ada bunganya. Jangan sampai masyarakat yang harus menanggung kewajiban pembayarannya, tetapi kualitas pekerjaan justru jadi masalah,” ujar Randy.
Selain itu, DPD PSI secara khusus menyoroti hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung dalam penggunaan APBD Tahun 2025 terhadap dua paket pembangunan gedung dan bangunan yang dilaksanakan Dinas PU Kota Bandar Lampung, yakni Pembangunan Gedung Kejati Provinsi Lampung dan Pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung Tahap 2.
Berdasarkan dokumen LHP BPK RI Perwakilan Lampung yang ditunjukkan kepada awak media, nilai kontrak pembangunan Gedung Kejati Provinsi Lampung dalam APBD Tahun 2025 tercatat sekitar Rp.14,839 miliar, sedangkan pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung Tahap 2 bernilai sekitar Rp.21,674 miliar.
Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP BPK RI Perwakilan Lampung Tahun 2025, BPK RI menemukan kelebihan pembayaran Rp.398.453.807,66, yang terdiri dari kekurangan volume Rp.23.956.953,56 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak Rp.374.496.854,10.
BPK RI juga mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran Rp.518.279.913,18 akibat adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak.
BPK RI juga menemukan adanya pekerjaan pemasangan smoke detector dan komponennya yang belum terpasang pada paket pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung Tahap 2.
Atas keterlambatan pekerjaan tersebut, timbul adanya denda sebesar Rp.17.627.105,49 untuk periode 125 hari kalender.
Dengan demikian, berdasarkan rekapitulasi LHP BPK RI Tahun 2025 terdapat nilai Rp.934.360.826,33, terdiri dari adanya kelebihan pembayaran, adanya potensi kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan.
Dalam laporannya, BPK RI juga mencatat kekurangan volume yang terjadi pada pekerjaan pengecatan. Dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan kontrak ditemukan antara lain pada item besi tulangan dan mutu beton.
Sementara Sekretaris DPD PSI Kota Bandar Lampung Johan Alamsyah menilai, adanya temuan tersebut menjadi alarm keras bagi Pemerintahan Walikota Bandar Lampung.
“ Ini kejadian sangat luar biasa. Pembangunan gedung kantor yang diperuntukkan bagi institusi aparat penegak hukum, Kejaksaan dan Kepolisian saja berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP BPK RI ditemukan adanya kekurangan volume, adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan adanya pekerjaan yang belum selesai dan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.
Pertanyaannya, bagaimana dengan kegiatan proyek-proyek yang lokasinya jauh dari pantauan aparat penegak hukum,” kata Johan.
Johan menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dan permasalahan serius dalam sistem pengawasan dan pengendalian pekerjaan konstruksi di Dinas PUPR Kota Bandar Lampung.
“ Kami duga, berdasarkan LHP BPK RI, kenyngkinan pengawasan kegiatan pekerjaan proyek setiap tahun oleh Dinas PUPR Kota Bandar Lampung hanya sebatas tanda tangan dokumen. Harusnya, sesuai aturan hukum, Pengawasan kegiatan pekerjaan proyek harus memastikan pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi teknis, volume, mutu material dan kontrak. Kalau hasil akhirnya tidak sesuai dan menjadi temuan, maka harus ada pertanggungjawaban dari pejabat dan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan,” tegas Johan.
Pengawasan terhadap proyek-proyek yang berasal dari hutang PT. SMI, termasuk
Proyek trotoar Jalan Sultan Agung Way Halim tersebut karena memiliki nilai kontrak sekitar Rp.21,77 miliar, sehingga menurut PSI harus mendapatkan pengawasan yang sangat ketat karena menyangkut penggunaan anggaran keuangan negara dalam jumlah besar.
PSI Kota Bandar Lampung juga meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tidak bersikap pasif terhadap temuan LHP BPK RI.
Johan mengatakan, Walikota sabagai kepala daerah harus meminta penjelasan terbuka dari Dinas PUPR Kota Bandar Lampung mengenai bagaimana temuan BPK RI tersebut bisa terjadi.
“ Walikota harus minta pertanggungjawaban dari Dinas PUPR dan menjelaskan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung. Jangan hanya menerima laporan. Yang harus dijelaskan adalah mengapa bisa adanya kekurangan volume dan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak bisa terjadi, siapa yang mengawasi, siapa yang memeriksa pekerjaan, dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Johan.
Johan bahkan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat Dinas PUPR Kota Bandar Lampung agar dapat bertanggung jawab.
“ Dengan adanya, kasus robohnya trotoar dan temuan BPK RI, terbukti ada kelalaian serius dalam menjalankan tugas dan pengawasan, Walikota Bandar Lampung harus berani mengambil tindakan tegas. Pejabat Dinas PUPR Kota Bandar Lampung yang tidak mampu menjaga penggunaan uang rakyat jangan terus dipertahankan,” kata Johan.
Dalam konteks hukum, PSI Kota Bandar Lampung menyatakan, temuan BPK RI harus menjadi pintu masuk pemeriksaan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum, baik karena kesengajaan maupun kelalaian, dalam lingkup yang ditentukan undang-undang.
MK RI pun menegaskan bahwa pentingnya kewenangan konstitusional BPK dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI.
Karena itu, menurut PSI kota BandarLampung, keberadaan temuan BPK RI justru harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri unsur pidana ada atau tidak.
Johan Alamsyah juga menegaskan, PSI Kota Bandar Lampung tidak akan berhenti pada pernyataan di media.
“ Kami akan segera menyurati KPK RI dan Kejaksaan Agung RI. Kami akan menyampaikan dokumen dan informasi yang kami miliki agar dilakukan telaah, guna pemeriksaan dan penelusuran terhadap kegiatan Dinas PUPR Kota Bandar Lampung,” ujar Johan.
Menurutnya, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026, dan Pasal 603 serta Pasal 604 mengatur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
“Jangan Sampai Pengembalian Uang kerugian negara Dianggap Persoalan Selesai, itu tidak menghapus pidananya. Tetapi pertanyaan hukumnya belum selesai. Mengapa kekurangan volume terjadi? Mengapa spesifikasi tidak sesuai kontrak, Mengapa pekerjaan yang belum selesai tidak dikenakan denda pada waktunya? Siapa yang mengawasi kegiatan pekerjaan proyek dan siapa yang menyetujui pembayarannya?” kata Johan.
PSI Kota Bandar Lampung meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. menjadikan persoalan tersebut sebagai bagian dari agenda pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah.
Kejati Lampung harus berani memeriksa apabila dari dokumen dan hasil pemeriksaan ditemukan indikasi yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“ Kami meminta Kejati Lampung segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait proyek di Dinas PUPR Kota Bandar Lampung. Jangan ada kesan, bahwa proyek pemerintah daerah akan kebal dari pemeriksaan kalau sudah memberikan hibah. Siapa pun yang bertanggung jawab harus diperiksa secara profesional dan objektif,” pungkas Randy.
PSI Kota Bandar Lampung juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada satu atau dua paket pekerjaan, proyek trotoar, pekerjaan rigid beton di Kecamatan Sukabumi, tetapi juga proyek-proyek lain yang juga menggunakan APBD maupun pembiayaan hutang melalui PT. SMI perlu dievaluasi secara menyeluruh agar akar persoalan pengawasan dan pertanggungjawaban pejabatnya dapat dibuka.
Sementara, sampai saat ini pejabat di Dinas PUPR Kota Bandar Lampung masih belum bisa ditemui untuk memberikan keterangan kepada awak media yang meliput dan berkunjung di kantor Dinas PUPR Kota Bandar Lampung. (***)
