Bandar Lampung, 4 Agustus 2026 – Sorotan tajam kembali menyoroti praktik pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bandar Lampung. Kebijakan yang ditetapkan koperasi madrasah ini membebani orang tua siswa, bahkan ada yang berencana menjual barang pribadi demi menyanggupi biaya, sementara pihak sekolah memberikan pernyataan yang kontradiktif dengan edaran yang beredar.
Kronologi bermula dari pesan resmi yang disebarkan melalui Grup WhatsApp kepada Wali Kelas XI. Dalam pesan memuat pernyataan Pengurus Koperasi, tercantum harga paket LKS yang cukup tinggi berbeda-beda tiap jurusan:
- Jurusan F.1: Rp360.000 untuk 18 mata pelajaran
- Jurusan F.2: Rp377.000 untuk 20 mata pelajaran
- Jurusan F.3: Rp309.000 untuk 16 mata pelajaran
- Jurusan F.4: Rp258.000 untuk 13 mata pelajaran
Pihak koperasi mengumumkan pembayaran secara tunai, transfer, atau angsuran dengan uang muka minimal Rp200.000. Pembelian diatur secara kolektif mulai Jumat, 7 Agustus 2026 yang dikoordinir pengurus kelas.
Keluhan Orang Tua
Kepada awak media, seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat tertekan. Padahal saat rapat sekolah tidak ada peserta yang menyampaikan keberatan secara terbuka.
“Saat ini kami sedang kesulitan ekonomi dan sebetulnya belum mampu membayar. Kalaupun terpaksa, mau tidak mau daripada nilai anak saya buruk karena tidak mengikuti aturan itu, ya saya siap jual HP yang saya punya demi memenuhi biaya tersebut,” ungkapnya dengan nada pasrah.
Kekhawatiran orang tua semakin beralasan karena adanya dugaan unsur paksaan. Jika tidak membeli, dikhawatirkan anak akan dirugikan dalam proses belajar maupun penilaian di sekolah.
Pernyataan Kepala Sekolah Berbeda dengan Fakta Lapangan
Terkait hal ini, awak media melakukan konfirmasi langsung ke kantor MAN 1 Bandar Lampung. Kepala Madrasah mengakui adanya kegiatan penjualan LKS tersebut, namun menyatakan hal itu bersifat tidak wajib dan hanya bersifat informasi semata.
Pernyataan tersebut kontradiktif dengan fakta yang tercantum jelas dalam edaran Grup WhatsApp koperasi yang mengatur ketentuan pembayaran, jadwal, tentang pembelian secara kolektif.
Deretan Aturan yang Diduga Dilanggar
Praktik ini diduga kuat bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, atau bahan ajar di satuan pendidikan.
2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020: Melarang Komite Sekolah menjual buku pelajaran atau bahan ajar kepada peserta didik maupun orang tua.
3. Aturan Internal Kementerian Agama: Menegaskan madrasah negeri dilarang melakukan pungutan atau mengarahkan pembelian buku tertentu yang membebani masyarakat.
Pungutan yang diatur dengan nominal, cara, dan waktu yang ditentukan secara sepihak juga bertentangan dengan prinsip penggalangan dana yang bersifat sukarela.
Langkah Selanjutnya
Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat serta instansi terkait guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.
Hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Masyarakat yang mengalami hal serupa diharapkan menyampaikan laporan melalui saluran resmi pengaduan pendidikan.
(Tim Liputan Investigasi)
