Jakarta Barat – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua RW 013 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Sionny Setiawan, terus menunjukkan perkembangan. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tambora kepada pelapor.
SP2HP tersebut menerangkan bahwa laporan polisi Nomor LP/B/099/V/2026/SPKT/Sektor Tambora/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Mei 2026, saat ini sedang ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tambora berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang telah diterbitkan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelapor, Sionny Setiawan, menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polsek Tambora yang dinilai telah bekerja secara profesional dengan memberikan informasi perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, Sionny Setiawan didampingi oleh kuasa hukumnya, Dr. Ade Manansyah, SH, MH, yang menyatakan bahwa penerbitan SP2HP merupakan bentuk pelaksanaan asas transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik Polsek Tambora yang telah memberikan informasi perkembangan perkara melalui SP2HP. Hal ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami berharap proses penyelidikan terus berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia,” ujar Ade Manansyah.
Perkara ini bermula dari laporan mengenai dugaan pencatutan nama dan kewenangan Ketua RW 013 yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 013 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, terkait pengurusan proyek pemasangan jaringan internet (WiFi). Dugaan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian serta berdampak pada nama baik dan kewibawaan Ketua RW di lingkungan masyarakat.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa pihaknya akan terus menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap fakta-fakta hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Pihak pelapor juga berharap agar proses penyelidikan dapat segera ditingkatkan ke tahap berikutnya apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi, sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,(**).
