TULANG BAWANG BARAT — Aroma tidak sedap menyeruak dari balik koridor gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Sebuah paket pengadaan Jasa Tenaga Kebersihan Tahun Anggaran 2026 dengan kode RUP 66217671 kini berada di bawah sorotan tajam.
Bukan sekadar urusan kebersihan fisik gedung, proyek bernilai ratusan juta rupiah ini diduga kuat menjadi ajang “bancakan” anggaran yang dirancang rapi lewat skenario kongkalikong, manipulasi dokumen e-Katalog, hingga keterlibatan oknum pejabat negara yang menabrak aturan hukum secara telanjang.
Berikut adalah penelusuran mendalam tim investigasi terkait rekayasa sistematis dalam proyek belanja jasa kebersihan tersebut.
- Sandiwara Selisih 0,20%: Indikasi Kuat Rekayasa HPS
Dari penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), paket Belanja Jasa Tenaga Kebersihan ini dianggarkan dengan pagu sebesar Rp197.500.000. Namun, realisasi data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menunjukkan proyek ini jatuh ke tangan PT Ilham Jaya Berkarya, dengan nilai kontrak Rp197.100.000.
Secara matematis, selisih antara pagu anggaran dan nilai kontrak hanya sebesar Rp400.000 atau tipis sekali di angka 0,20%.
Analisis Tajam: Selisih yang sangat mepet ini mengindikasikan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sengaja dikunci mendekati pagu anggaran sejak tahap perencanaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga kuat mengabaikan survei harga pasar yang objektif. Skenario ini lazim digunakan untuk memfasilitasi penyerapan anggaran secara maksimal tanpa sisa, sekaligus memaksa negara membayar harga tertinggi demi memuluskan jalan bagi penyedia tunggal yang telah “dipesan”.
- Misteri “Harga Buta” Rp3.320.000: Hak Buruh yang Dikebiri?
Modus operandi yang dilakukan PT Ilham Jaya Berkarya dalam etalase e-Katalog terbilang sangat berani. Perusahaan sengaja mengosongkan komponen-komponen biaya krusial yang wajib ada dalam pengadaan berbasis tenaga kerja, seperti:
- Gaji/Upah Riil Pekerja
- BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Kesehatan
- Tunjangan Hari Raya dan tunjangan lainnya
Sebagai gantinya, mereka langsung mematok harga bulat atau “harga buta” sebesar Rp3.320.000 per orang/bulan.
Pengosongan rincian ini disinyalir merupakan taktik gelap untuk menyembunyikan margin keuntungan korporasi (management fee) yang tidak wajar. Lebih miris lagi, praktik ini membuka ruang lebar bagi pemotongan hak-hak dasar para pekerja kebersihan di lapangan. Tindakan mengabaikan jaminan sosial dan upah layak ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, serta UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
- Runtuhnya Benteng PPK: Meloloskan Kontrak Cacat Informasi
Bagaimana dokumen tanpa rincian biaya ini bisa lolos? Di sinilah peran PPK Sekretariat DPRD Tubaba dipertanyakan secara hukum.
Dalam pengadaan jasa tenaga kerja, dokumen HPS yang disusun PPK wajib merujuk pada regulasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat. Tanpa adanya struktur rincian biaya dari penyedia, PPK secara logis kehilangan instrumen untuk menguji kewajaran harga tersebut.
Negosiasi harga di sistem e-Katalog LKPP yang seharusnya menjadi benteng efisiensi uang negara, diduga kuat hanya menjadi formalitas di atas kertas (e-negosiasi sandiwara). PPK tetap menyetujui transaksi produk yang cacat informasi tersebut, memicu dugaan adanya pembiaran atau pemufakatan jahat di balik meja.
- Berkedok “Spesialis”, Ternyata Makelar Proyek “Palugada”
Penyelidikan terhadap profil PT Ilham Jaya Berkarya mengungkap fakta bahwa perusahaan ini bukanlah entitas profesional di bidang cleaning service.
- Bukan Anggota APKLINDO: Nama PT Ilham Jaya Berkarya tidak terdaftar dalam basis data Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia.
- Sertifikat Kompetensi Kosong: Di dalam etalase e-Katalog, kolom Sertifikat Kompetensi sengaja dikosongkan, menegaskan bahwa mereka tidak memiliki jaminan keahlian standar industri.
- Perusahaan “Palugada” (Sapu Jagat): Perusahaan ini tercatat menguasai 28 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang sangat acak dan tidak relevan, mulai dari perdagangan besar komputer hingga penerbitan surat kabar.
Ketiadaan fokus keahlian ini mengindikasikan bahwa PT Ilham Jaya Berkarya bertindak layaknya makelar proyek APBD yang meminjam bendera legalitas acak. Hal ini melanggar Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 terkait kualifikasi legalitas bidang usaha yang sesuai, serta Perpres No. 16 Pasal 4 huruf a yang mengutamakan ketepatan kualitas dari setiap rupiah yang dibelanjakan negara.
- Pelanggaran Kode Etik Berat: Rangkap Jabatan Direktur PT Ilham Jaya Berkarya
Kejutan terbesar dari skandal ini terletak pada struktur kepemimpinan PT Ilham Jaya Berkarya. Direktur perusahaan tersebut, yang berinisial TP, diketahui merupakan anggota aktif Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulang Bawang periode 2024–2029.
plaintext
[ TP ]
(Oknum Pejabat KPUD)
/ \
(Jabatan Publik) (Bisnis Swasta)
Anggota Aktif Direktur Utama
Div. Hukum KPUD PT Ilham Jaya Berkarya
\ /
[ BENTURAN KEPENTINGAN ]
Rangkap jabatan ini secara telanjang melanggar:
- Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 75 ayat (1) huruf a yang melarang keras personel KPU menjabat pada badan usaha milik swasta.
- Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021, terkait larangan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebagai pejabat pengawas hukum pemilu, tindakan TP yang tetap mengendalikan korporasi pemburu proyek APBD ini tidak hanya mencederai integritas KPUD, tetapi juga memenuhi unsur pelanggaran kode etik berat di bawah yurisdiksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Upaya Konfirmasi Terganjal
Terkait sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran yang ditemukan, awak media telah berupaya menghubungi dan meminta keterangan resmi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat selaku penanggung jawab teknis pengadaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Tubaba tetap bungkam dan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan apa pun terkait kasus ini.
Kesimpulan & Rekomendasi Hukum: Mengarah pada Tindak Pidana Korupsi
Benang merah dari seluruh temuan ini mengarah kuat pada praktik Tender Rigging (Persekongkolan Tender). Sejak tahap perencanaan di SIRUP hingga eksekusi di e-Katalog, terdapat pola sistematis untuk memenangkan PT Ilham Jaya Berkarya meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kompetensi dan legalitas yang relevan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XIV/2016, tindakan merancang atau memfasilitasi proses tender demi memenangkan peserta tertentu dengan cara tidak jujur dikategorikan sebagai persekongkolan yang merusak iklim persaingan usaha sehat.
Dugaan kolusi antara PPK Sekretariat DPRD Tubaba dengan Direktur PT Ilham Jaya Berkarya (TP) ini tidak hanya melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli. Lebih jauh, mufakat jahat yang berpotensi merugikan keuangan daerah demi memperkaya korporasi dan kelompok tertentu ini merupakan indikasi kuat terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
Sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—segera turun tangan memeriksa dokumen perencanaan, kontrak, hingga aliran dana proyek jasa kebersihan ini sebelum kerugian negara dan eksploitasi terhadap hak buruh kebersihan berjalan semakin jauh(Red).
