Tubaba :–Mediaviralnusantara.com– Sorotan media terhadap pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi robek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) akhirnya mendapat respons. (21/7/2026).
Bendera yang sebelumnya menjadi perhatian publik kini telah diganti dengan bendera baru. Konfirmasi tersebut disampaikan oleh pihak yang bersangkutan melalui pesan singkat kepada wartawan.
“Terima kasih atas informasinya,dan ini sudah langsung ditindaklanjuti,” tulisnya.
Langkah cepat tersebut patut diapresiasi. Namun demikian, muncul pertanyaan yang layak menjadi bahan evaluasi bersama: mengapa penggantian baru dilakukan setelah adanya sorotan media? Padahal, pengawasan terhadap simbol negara semestinya menjadi bagian dari pengawasan rutin di setiap instansi pemerintahan.
Bendera Merah Putih bukan sekadar kain yang berkibar di halaman kantor. Ia merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia yang wajib dijaga martabatnya.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Selain itu, Pasal 67 huruf b undang-undang yang sama mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Ketentuan pidana tersebut mensyaratkan adanya unsur “dengan sengaja”, sehingga penerapannya bergantung pada pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, pemberitaan media tidak dimaksudkan untuk menuduh adanya unsur pidana. Namun, keberadaan aturan tersebut menunjukkan bahwa negara menempatkan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih sebagai persoalan yang serius, sehingga setiap instansi pemerintah semestinya memberikan perhatian penuh terhadap kondisi bendera yang dikibarkan.
Fakta bahwa bendera robek sempat berkibar hingga menjadi sorotan publik menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan internal. Sebab, apabila penggantian baru dilakukan setelah adanya pemberitaan, masyarakat tentu dapat mempertanyakan efektivitas pengawasan yang selama ini dijalankan.
Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik yang disampaikan melalui pemberitaan merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Dengan telah digantinya bendera tersebut, persoalan ini memang telah ditindaklanjuti. Namun, evaluasi tidak seharusnya berhenti pada penggantian satu bendera saja. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Bendera Merah Putih yang berkibar di lingkungan perkantoran agar tidak ditemukan lagi kondisi serupa di kemudian hari.
Penghormatan terhadap Sang Saka Merah Putih bukan hanya kewajiban masyarakat, melainkan harus dimulai dari institusi pemerintah sebagai teladan dalam menaati peraturan perundang-undangan. Sebab, nasionalisme tidak hanya diwujudkan melalui upacara dan slogan, tetapi juga melalui kepedulian menjaga kehormatan simbol negara setiap hari. (H)
