VIRAL NUSANTARA.Com
Bandar Lampung, 1 Mei 2026 – Aktivitas penggalian material golongan C di kawasan Gunung Camang, tepatnya di Jalan Ridwan Rais dan sekitarnya Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi ini dinilai telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan, infrastruktur, dan kenyamanan warga sekitar.
Kondisi Lapangan dan Dampak yang Timbul
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas penggalian berlangsung secara terbuka dengan penggunaan alat berat dan kendaraan pengangkut material dalam jumlah banyak. Keberadaan kegiatan ini menimbulkan berbagai masalah, antara lain:
- Jalan raya di sekitar lokasi menjadi rusak parah, berlubang, dan sering tergenang air, meskipun sudah beberapa kali diperbaiki oleh dinas terkait, kerusakan biasanya kembali muncul dalam waktu singkat
- Debu hasil penggalian menyebar luas hingga ke pemukiman warga dan lingkungan sekolah, mengganggu kesehatan pernapasan serta aktivitas belajar mengajar
- Kawasan perbukitan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan ruang terbuka hijau mengalami kerusakan signifikan, berpotensi meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor saat musim hujan tiba
- Lalu lintas menjadi terhambat dan berbahaya akibat seringnya kendaraan berat keluar masuk lokasi tanpa pengaturan yang baik
Warga sekitar yang telah tinggal di wilayah tersebut selama lebih dari 5 tahun mengaku sangat terganggu dengan keberadaan kegiatan ini. “Kami sudah sering mengadukan hal ini, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas. Jalan rusak terus, debu membuat anak-anak susah bernapas, dan kami khawatir dengan keamanan lingkungan sekitar,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Status Perizinan dan Kewenangan
Berdasarkan penjelasan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan untuk material golongan C saat ini berada di tingkat provinsi dan pusat, sedangkan Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak lagi memiliki wewenang dalam penerbitan izin tersebut.
Hingga saat ini, pihak berwenang belum menemukan dokumen izin resmi yang sah untuk kegiatan penggalian di lokasi tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang berlangsung selama ini merupakan kegiatan ilegal.
Pasal dan Peraturan yang Dilanggar
Secara yuridis, kegiatan galian C tanpa izin resmi di Gunung Camang ini dinilai telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara- Pasal 35: Menyatakan bahwa setiap orang yang akan melakukan kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pasal 158: Mengatur tentang pidana bagi siapa saja yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pengembalian kerusakan lingkungan dan penghentian seluruh kegiatan pertambangan
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup- Pasal 109: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar - Pasal 114: Mengatur tentang kewajiban pelaku kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta memulihkan kondisi lingkungan setelah kegiatan selesai dilakukan. Kegiatan tanpa izin dan tanpa upaya pelestarian lingkungan jelas melanggar ketentuan ini
3. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara- Mengatur secara jelas bahwa pengelolaan dan pengawasan pertambangan material golongan C menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, sehingga kegiatan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan melanggar peraturan ini
Tindak Lanjut yang Akan Dilakukan
Menurut keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, pihaknya bersama dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya akan segera melakukan tindakan penertiban. Rencana tindakan yang akan diambil antara lain:
- Melakukan penyegelan lokasi penggalian dan menghentikan seluruh kegiatan yang berlangsung
- Memeriksa dan menindak pelaku kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
- Melakukan pemulihan kondisi lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas ilegal
- Melakukan pemantauan secara berkala untuk mencegah terulangnya kegiatan yang sama
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung juga telah menyatakan akan mendalami permasalahan ini dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya serta meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terkait.
“Kami mendukung upaya penertiban ini, karena semua kegiatan harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh merugikan masyarakat serta merusak lingkungan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan kepentingan umum,” ujar salah satu anggota DPRD yang terlibat dalam pengawasan permasalahan ini.
Pihak berwenang mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap dugaan kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan dari instansi terkait, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Investigasi™)
