VIRAL NUSANTARA.Com
Bandar Lampung — Aktivitas pengerukan batu dan tanah urug di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, hingga kini terus berlangsung tanpa tanda penghentian. Di tengah sorotan masyarakat dan pemberitaan media, kegiatan yang diduga belum mengantongi izin lengkap tersebut justru terkesan berjalan tanpa hambatan. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah terjadi pembiaran, atau ada pihak yang sengaja memilih menutup mata?
Hasil investigasi Berita Indonesia Net di lapangan menunjukkan pola aktivitas yang terorganisir. Pada siang hari, alat berat terlihat aktif mengeruk batu dan tanah, sementara pada malam hari dump truck silih berganti keluar masuk lokasi mengangkut material. Aktivitas itu terpantau berlangsung sejak 27 April 2026 hingga berita ini diterbitkan.
Ironisnya, di tengah aktivitas yang berlangsung terang-terangan tersebut, belum terlihat adanya tindakan penghentian, pemasangan garis pengawasan, maupun langkah penindakan dari instansi berwenang. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan pertambangan, lingkungan hidup, dan tata ruang wilayah.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut lahan tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial AY, yang disebut menyewa lokasi untuk kegiatan pengerukan.
“AY yang menyewa lahan itu. Untuk pelaksana di lapangan ditunjuk YN,” ujar sumber kepada media ini.
Jika dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin itu benar adanya, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas pengerukan yang mengubah bentang alam tanpa kajian lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan, termasuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatannya.
Tidak hanya itu, penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan juga dapat bertentangan dengan ketentuan tata ruang daerah.
Terlebih, Camat Kedamaian Kota Bandar Lampung, Joni Efrayadi, S.E., mengaku sejauh yang diketahuinya izin di lokasi tersebut diperuntukkan untuk pembangunan gudang, bukan aktivitas tambang batu maupun tanah urug.
“Untuk penjelasan lebih lanjut kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai kewenangan di tingkat kelurahan dan kecamatan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas tambang di lokasi tersebut.Ia menyebut pihaknya akan menurunkan tim monitoring guna melakukan pengecekan lapangan.
Sorotan masyarakat pun semakin mengeras lantaran aktivitas pengerukan berlangsung terbuka di kawasan strategis perkotaan. Warga menilai aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika dugaan pelanggaran terjadi secara kasat mata.
“Kalau memang legal, tunjukkan izinnya. Kalau ilegal, hentikan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar seorang warga sekitar.
Warga juga menyoroti dampak ekologis yang berpotensi muncul akibat pengerukan tanah dan batu secara masif. Mereka khawatir aktivitas tersebut memperparah kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko banjir di Kota Bandar Lampung yang belakangan kerap terjadi meski curah hujan tidak terlalu tinggi.
Desakan agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi pengawas pertambangan segera turun tangan kini semakin kuat.
Publik menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan harus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan.
Sebab ketika alat berat terus bekerja, material terus keluar, dan aktivitas tetap berjalan tanpa hambatan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum.
Lebih dari itu, yang sedang diuji adalah keberanian negara menindak dugaan pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan di depan mata masyarakat.(Investigasi™)
