BANDAR LAMPUNG — Polemik status lahan di Jalan Ryacudu, kawasan Perumahan Korpri, mendapat klarifikasi resmi dari Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Ropiq Nugroho. Penjelasan ini disampaikan saat dikonfirmasi Media Viral Nusantara pada Senin (10/8/2026), guna meluruskan informasi yang sempat mengaitkan lahan tersebut sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebagai pejabat yang membidangi pengelolaan aset daerah, Ropiq Nugroho menjelaskan bahwa status aset pemerintah harus berpedoman pada data dan administrasi pengelolaan barang milik daerah. Berdasarkan data yang tercatat, lahan di Jalan Ryacudu tersebut bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Penjelasan ini menjadi penting di tengah munculnya narasi yang sempat mengaitkan lahan tersebut dengan tudingan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
“Untuk status aset, tentunya mengacu pada data dan administrasi yang tercatat. Berdasarkan data yang ada, objek lahan di Jalan Ryacudu tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung,” tegas Ropiq Nugroho kepada awak media.
Klarifikasi resmi tersebut diperkuat pula oleh keterangan sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda yang berdomisili di kawasan Perumahan Korpri. Pada Sabtu (9/8/2026), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Ormas GRIB Jaya, bersama awak media turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi lahan sekaligus menyampaikan fakta kepada masyarakat luas.
Tokoh masyarakat setempat, Yansori, menyampaikan bahwa warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut mengetahui riwayat dan status lahan itu.
“Kami turun ke lokasi untuk melihat langsung dan memberikan penjelasan kepada publik. Berdasarkan yang kami ketahui selama ini, lahan tersebut bukan aset Pemprov Lampung,” ujar Yansori.
Ia menegaskan, informasi mengenai aset pemerintah harus didasarkan pada fakta dan data administrasi yang sah, agar tidak berkembang menjadi tudingan yang merugikan nama baik pejabat maupun institusi pemerintahan.
“Jangan sampai informasi yang belum jelas kemudian menjadi tuduhan kepada pihak tertentu,” tandasnya.
Klarifikasi dari Kabid Aset BPKAD tersebut diharapkan dapat meluruskan pemahaman masyarakat serta mencegah kesalahpahaman berkepanjangan menyangkut status lahan di kawasan Jalan Ryacudu. Media Viral Nusantara tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik.
Jurnalis: Johan Wahyudi S.H.
Editor: Redaksi
