TULANG BAWANG – Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menuai kecurigaan publik terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berkode 24.345.72, yang terletak di Jalan Lintas Timur, wilayah Unit 5 Simpang Randu, Kabupaten Tulang Bawang. Pantauan langsung awak Media Viral Nusantara pada Sabtu (1/8/2026) pukul 12.14 WIB, mencatat aktivitas penyaluran yang tidak sesuai prosedur.
Dalam pantauan tersebut, BBM disalurkan langsung dari dispenser ke dalam jerigen besar, bukan ke tangki kendaraan bermotor. Wadah yang sudah terisi penuh tersebut kemudian dimuat ke bak mobil pikap dengan pelat nomor BE 8310 NK.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, petugas yang melakukan aktivitas pengecoran bernama Jefri memberikan penjelasan:
“Izin pak, ini semua resmi, barkot dari aplikasi Xstar, diketahui BPH Migas, Pertamina, Dinas Pertanian sesuai wilayah Tubaba. Intinya lurus pak. Saya cuma kerja menjalankan perintah.”
Meski mengaku memiliki izin lengkap dan tercatat di sejumlah instansi, fakta penggunaan jerigen sebagai wadah penampung tetap dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. Hal ini justru semakin memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan dan perdagangan ilegal BBM bersubsidi.
Selain masalah pelanggaran prosedur, praktik ini juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan merugikan konsumen lain. Jalur pengisian menjadi sempit sehingga memicu antrean panjang yang menelan waktu berjam-jam. Bus dan truk yang melintas di jalur utama pun terpaksa menunggu giliran.
“Saya sudah lama menunggu antrean untuk mengisi minyak, tapi antreannya sangat panjang,” keluh salah satu sopir truk yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Rentetan Pasal yang Diduga Dilanggar
Terlepas dari dalih adanya izin, aktivitas ini tetap terindikasi melanggar seperangkat peraturan perundang-undangan:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja):
- Pasal 53 huruf d: Penyaluran tanpa izin resmi terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
- Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Mengatur penyaluran BBM harus tepat sasaran serta melarang keras penyaluran untuk penimbunan atau dijual kembali tanpa izin.
3. Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018: Menegaskan penyaluran di SPBU hanya diperuntukkan bagi konsumen akhir untuk kebutuhan tangki kendaraan bermotor.
4. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina: Melarang pengisian ke wadah tidak standar demi menjaga keselamatan dan mencegah penyalahgunaan BBM.
Mendesak Verifikasi Resmi
Masyarakat mempertanyakan keabsahan serta ruang lingkup izin yang dimaksud, apakah memang secara tegas membolehkan pengecoran ke jerigen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, maupun Dinas Pertanian belum memberikan tanggapan resmi terkait kebenaran dokumen tersebut.
Media Viral Nusantara mendesak pihak berwenang segera melakukan verifikasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran. Redaksi juga membuka hak jawab bagi semua pihak terkait sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Redaksi)
