Dugaan Galian C CV Sari Karya di Campang Raya Tanpa Izin, Warga Khawatir Banjir dan Longsor Musim Hujan
Bandar Lampung – Dugaan aktivitas galian C yang dijalankan CV Sari Karya di Jalan SA Tirtasayasa Nomor 33 Kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung diduga berlangsung tanpa perizinan yang jelas.
Kegiatan tersebut sudah berjalan cukup lama. Setiap hari debu dari lokasi galian masuk ke pemukiman warga. Kerusakan ekosistem akibat pengerukan bukit itu dikhawatirkan memicu banjir serta longsor saat musim hujan tiba.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media, bahwa ketika hujan turun, pemukiman mereka akan menerima aliran air bervolume besar dari area bukit yang sudah dikeruk. ”Kami khawatir bukan hanya aliran air dari lokasi kerukan, tapi juga terjadinya longsor,” ucap warga tersebut dengan nada penuh kekhawatiran.
Warga memohon kepada Gubernur Nur Langkah Rahmat Mirzani Djuhasal serta Wali Kota Bandar Lampung Hj Eva Dewiyanti agar segera menindaklanjuti kegiatan yang dinilai membahayakan masyarakat. Warga juga berharap instansi terkait segera menghentikan aktivitas galian C tersebut karena warga merasa terus terganggu.
Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya mengonfirmasi status perizinan kepada CV Sari Karya, Dinas ESDM serta DLH Kota Bandar Lampung untuk mendapatkan keterangan resmi.
📌 Pasal yang DIDUGA dilanggar (untuk catatan reporter saja – JANGAN dicetak sebagai fakta pasti)
1. UU No 3 Tahun 2020 (Pertambangan Mineral dan Batubara)
- Pasal 150 ayat (1): Dilarang melakukan pertambangan tanpa IUP/IUPK atau izin yang ditetapkan undang‑undang
- Pasal 154: Kewajiban pelaku pertambangan melakukan perlindungan lingkungan guna mencegah kerusakan, banjir dan longsor
2. UU No 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup) - Pasal 32: Kegiatan berdampak penting wajib memiliki AMDAL / UKL‑UPL sebelum beroperasi
- Pasal 70 ayat (1): Dilarang beroperasi tanpa persetujuan lingkungan
3. UU No 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang) - Pasal 69: Dilarang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang (jika lokasi adalah kawasan rawan banjir/longsor)
4. UU No 26 Tahun 2008 (Pengelolaan Sungai) - Pasal 34: Dilarang penggalian yang merubah daerah aliran sungai sehingga menimbulkan bahaya banjir
⚠️ Catatan Penting: Ini adalah dugaan dari laporan warga, penetapan pelanggaran resmi hanya bisa dilakukan oleh instansi berwenang. Di berita cetak cukup tulis “warga menduga kegiatan tersebut berjalan tanpa izin dan merusak ekosistem
Kegiatan tersebut sudah berjalan cukup lama. Setiap hari debu dari lokasi galian masuk ke pemukiman warga. Kerusakan ekosistem akibat pengerukan bukit itu dikhawatirkan memicu banjir serta longsor saat musim hujan tiba.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media, bahwa ketika hujan turun, pemukiman mereka akan menerima aliran air bervolume besar dari area bukit yang sudah dikeruk. ”Kami khawatir bukan hanya aliran air dari lokasi kerukan, tapi juga terjadinya longsor,” ucap warga tersebut dengan nada penuh kekhawatiran.
Warga memohon kepada Gubernur Nur Langkah Rahmat Mirzani Djuhasal serta Wali Kota Bandar Lampung Hj Eva Dewiyanti agar segera menindaklanjuti kegiatan yang dinilai membahayakan masyarakat. Warga juga berharap instansi terkait segera menghentikan aktivitas galian C tersebut karena warga merasa terus terganggu.
Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya mengonfirmasi status perizinan kepada CV Sari Karya, Dinas ESDM serta DLH Kota Bandar Lampung untuk mendapatkan keterangan resmi.
📌 Pasal yang DIDUGA dilanggar (untuk catatan reporter saja – JANGAN dicetak sebagai fakta pasti)
1. UU No 3 Tahun 2020 (Pertambangan Mineral dan Batubara)
- Pasal 150 ayat (1): Dilarang melakukan pertambangan tanpa IUP/IUPK atau izin yang ditetapkan undang‑undang
- Pasal 154: Kewajiban pelaku pertambangan melakukan perlindungan lingkungan guna mencegah kerusakan, banjir dan longsor
2. UU No 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup) - Pasal 32: Kegiatan berdampak penting wajib memiliki AMDAL / UKL‑UPL sebelum beroperasi
- Pasal 70 ayat (1): Dilarang beroperasi tanpa persetujuan lingkungan
3. UU No 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang) - Pasal 69: Dilarang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang (jika lokasi adalah kawasan rawan banjir/longsor)
4. UU No 26 Tahun 2008 (Pengelolaan Sungai) - Pasal 34: Dilarang penggalian yang merubah daerah aliran sungai sehingga menimbulkan bahaya banjir
⚠️ Catatan Penting: Ini adalah dugaan dari laporan warga, penetapan pelanggaran resmi hanya bisa dilakukan oleh instansi berwenang. Di berita cetak cukup tulis “warga menduga kegiatan tersebut berjalan tanpa izin dan merusak ekosistem”.(Investigasi™)
