JAKARTA — Ketua Umum DPP Relawan PRANTARA Indonesia, Ardho Adam Saputra, S.E., didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indra Musta’in, mengecam mencuatnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan sejumlah nama petinggi Polri.
Sejumlah nama yang beredar dalam informasi tersebut antara lain Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Kombes Pol. Ferly Hediyat. Namun, dugaan keterlibatan maupun status hukum nama-nama tersebut belum dikonfirmasi secara resmi.
Ardho Adam Saputra menegaskan, apabila dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden benar terjadi, persoalan tersebut merupakan ancaman serius terhadap keamanan negara dan wajib diusut secara menyeluruh.
“Presiden merupakan kepala negara sekaligus simbol kedaulatan bangsa. Jika benar ada penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, ini bukan persoalan biasa. Aparat penegak hukum harus mengungkap siapa aktor di baliknya dan apa motifnya,” tegas Ardho.
Senada dengan itu, Sekjen PRANTARA Indonesia, Indra Musta’in, menyatakan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan untuk mengganggu keamanan dan kewibawaan Presiden, penyidik harus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serius, termasuk dugaan tindakan yang mengarah pada makar sesuai ketentuan hukum.
“Jangan ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun jenderal, harus diproses secara transparan apabila terbukti melakukan pelanggaran. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” tegas Indra.
Keduanya mendesak Mabes Polri dan lembaga penegak hukum terkait agar melakukan penyelidikan secara profesional, mengungkap fakta, motif, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
DPP Relawan PRANTARA Indonesia menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum, berdasarkan bukti dan fakta, demi menjaga keamanan Presiden, stabilitas negara, serta supremasi hukum di Indonesia.Investigasi™)
