VIRAL NUSANTARA.COM
PRINGSEWU, LAMPUNG – Dugaan persekongkolan berbau Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mencuat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yogyakarta 2 Gadingrejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Usulan pemotongan dana sebesar Rp12 juta dengan alasan pemulangan biaya pasokan daging sapi justru memicu kecurigaan besar, terlebih disertai ancaman akan memviralkan dan merusak nama baik usaha pemasok jika tidak dipenuhi.
Kasus ini bermula dari pihak mitra SPPG yang bernama Moko, yang meminta pertanggungjawaban kepada penyuplai daging sapi lokal. Ia menuntut pengembalian uang sebesar Rp12 juta dengan alasan pasokan bermasalah, padahal daging yang dipermasalahkan sudah lebih dulu diolah dan dimasak, sehingga tidak bisa lagi diperiksa dalam kondisi mentah seperti saat dikirim.
Usut Punya Usut: Masalah Kebersihan Dapur, Bukan Kualitas Pasokan
Berdasarkan penelusuran di lapangan, terungkap fakta yang sangat kontradiktif. Masyarakat dan tim media yang mendatangi lokasi dapur menemukan kelalaian mendasar: pihak pengelola dapur SPPG Gading Rejo justru mengabaikan prosedur kebersihan standar, termasuk langkah krusial membersihkan daging dengan benar sebelum diolah.
Daging yang dikirim pemasok diketahui berkualitas tinggi dan segar. Jika ditemukan kotoran atau benda asing, hal itu besar kemungkinan terjadi karena penanganan yang ceroboh di dapur sendiri, bukan cacat yang berasal dari pemasok.
Dugaan Persekongkolan & Ancaman Hancurkan Usaha
Kecurigaan semakin menguat bahwa Moko selaku mitra (Pihak Kedua), Kepala Dapur, hingga Kepala SPPG bersekongkol untuk memeras pihak pemasok daging lokal. Tuntutan denda Rp12 juta disampaikan dengan nada pemaksaan yang disertai ancaman tegas: jika pemasok tidak menuruti permintaan tersebut, mereka akan menyebarkan berita bohong guna memviralkan isu negatif dan menghancurkan usaha pemasok.
Bertentangan dengan Komitmen Kebijakan Halal
Di lokasi terpasang spanduk resmi Kebijakan Halal SPPG Yogyakarta 2 Gadingrejo yang ditandatangani penanggung jawab Sujatmoko. Pihaknya berkomitmen menjaga standar halal, menggunakan bahan sesuai ketentuan, serta menjaga integritas dan prosedur kerja. Namun kenyataan di lapangan—mulai dari pemeriksaan bahan yang tidak sesuai prosedur, kelalaian kebersihan, hingga dugaan pemerasan—sangat bertentangan dengan janji yang tertulis.
Kepala Bidang Gizi Bersilat Lidah, Kepala SPPG Tak Periksa Langsung
Saat dimintai keterangan, Kepala Bidang Gizi SPPG Gading Rejo terlihat berkelit dan tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan atas kejanggalan proses penanganan bahan baku. Begitu pula Kepala SPPG, ia hanya mengandalkan laporan relawan tanpa pernah turun memeriksa langsung fakta di lapangan, dengan alasan sedang menghadiri rapat.
Ahli Gizi Adinda Safitri yang turun menilai menegaskan daging yang disuplai berkualitas segar dan layak konsumsi, serta menduga adanya oknum yang berusaha menarik keuntungan sepihak.
Belum Punya Izin Operasi Namun Sudah Berjalan
Kecurigaan semakin beralasan mengingat fakta bahwa izin operasional SPPG Gading Rejo ternyata belum diterbitkan instansi berwenang, padahal unit ini sudah beroperasi penuh melayani pasokan pangan.
Publik Desak Tindakan Tegas
Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 20 Juli 2026 ini kini menjadi sorotan tajam. Masyarakat mendesak instansi terkait segera membuka kasus dugaan KKN dan pemerasan ini, memverifikasi ulang kelayakan operasional SPPG, serta melindungi pelaku usaha lokal dari tekanan oknum yang menyalahgunakan kekuasaan.(Red)
