JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan surat pernyataan resmi Nomor 07/P-DP/VII/202 tanggal 20 Juli 2026, terkait dugaan tindakan yang merendahkan profesi wartawan yang terjadi dalam proses pemeriksaan kliennya, Febri Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dalam keterangannya, Dewan Pers merujuk pada pernyataan pengacara PT Asabri, Hotman Paris Hutapea, yang menyatakan keberatan atas liputan wartawan dengan ucapan yang dinilai merendahkan: “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak? Ketidaksukuan atau ketidaksenangan yang disampaikan dengan ungkapan yang bernada merendahkan, serta mempersulit wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, tidak bisa dibenarkan dan melanggar prinsip kebebasan pers.”
Dewan Pers menegaskan, menghalangi wartawan untuk memperoleh informasi, mempersulit proses liputan, serta menggunakan ucapan yang bernada merendahkan adalah tindakan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan kebebasan pers adalah salah satu hak asasi manusia, serta bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pers, setiap wartawan berkewajiban:
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
2. Menerapkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menghormati kebenaran dan keadilan;
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam surat pernyataan ini, Dewan Pers meminta semua pihak untuk menghormati dan memfasilitasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, serta tidak melakukan tindakan yang merendahkan atau menghalangi kerja pers yang profesional. Dewan Pers juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum dan pihak terkait, untuk senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Surat pernyataan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 20 Juli 2026,(red).
