ABR Indonesia Dukung Penuh Langkah Kejati Lampung Usut Dugaan Percaloan Titik Dapur Program MBG, Buka Loket Pengaduan Hukum Gratis
Bandar Lampung – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengawasi dan menelusuri dugaan praktik percaloan penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat dukungan penuh dari Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat – Advokat Bela Rakyat (YLHBR-ABR) Indonesia. Organisasi bantuan hukum tersebut menilai pengawasan terhadap program strategis nasional harus dilakukan secara menyeluruh guna memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Ketua Umum DPP YLHBR-ABR Indonesia, Dr. (c) Hermawan, S.H.I., M.H., C.M., SHEL, menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah Kejati Lampung dalam mengusut setiap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Saya sangat setuju dan mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Lampung dalam mengawasi serta menindak setiap dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis. Program ini harus dijaga dari segala bentuk praktik yang merugikan kepentingan rakyat,” tegas Hermawan.
Sementara itu, Ketua DPW YLHBR-ABR Lampung, Adit Gumilang, S.H., menilai dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG yang belakangan menjadi perhatian publik harus diusut hingga tuntas tanpa pandang bulu. Menurutnya, apabila benar terdapat pihak-pihak yang memperjualbelikan akses, rekomendasi, maupun penentuan titik dapur dengan nilai ratusan juta rupiah, maka praktik tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis yang diperuntukkan bagi pemenuhan hak gizi masyarakat.
“Program Makan Bergizi Gratis lahir untuk menjamin hak gizi anak-anak Indonesia dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia bangsa. Sangat disayangkan apabila ada pihak-pihak yang justru menjadikan program ini sebagai ladang bisnis, arena percaloan, atau instrumen untuk memperkaya diri sendiri. Jika dugaan itu benar, maka perbuatan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanat negara dan kepentingan rakyat,” ujar Adit Gumilang.
Adit menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus berani membongkar seluruh rantai praktik yang diduga terjadi, mulai dari pelaku lapangan hingga aktor intelektual yang berada di belakangnya.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Apabila terdapat aktor intelektual, jaringan, maupun pihak-pihak yang memanfaatkan pengaruh dan kedudukannya untuk memperdagangkan titik dapur SPPG, maka semuanya harus diusut secara menyeluruh. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya menyentuh yang lemah tetapi tidak berani menyentuh pihak yang memiliki kekuasaan atau kedekatan tertentu. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.”
Menurut Adit, setiap rupiah anggaran yang dialokasikan untuk Program MBG merupakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Rakyat harus mendapatkan manfaat maksimal dari anggaran yang telah dialokasikan negara. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas makanan, gizi, dan pelayanan kepada penerima manfaat justru tergerus oleh biaya-biaya ilegal akibat praktik percaloan atau permainan oknum tertentu. Program ini bukan ruang bagi mafia proyek, tetapi merupakan investasi negara untuk masa depan generasi Indonesia.”
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan dugaan praktik percaloan dan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis, YLHBR-ABR Indonesia secara resmi membuka Loket Pengaduan Hukum Gratis bagi masyarakat yang mengetahui, mengalami, atau memiliki informasi serta bukti mengenai dugaan jual beli titik SPPG Badan Gizi Nasional (BGN), pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk pelanggaran lainnya dalam pelaksanaan program tersebut. Adit Gumilang menegaskan bahwa seluruh layanan konsultasi, penerimaan laporan, hingga pendampingan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) sebagai bentuk pengabdian organisasi kepada masyarakat dan dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola Program MBG yang bersih.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan jual beli titik SPPG BGN atau praktik-praktik lain yang bertentangan dengan hukum. Selama laporan disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, ABR Indonesia siap memberikan konsultasi hukum, menerima pengaduan, melakukan pendampingan, dan meneruskan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh layanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun karena merupakan bagian dari komitmen kami dalam membela kepentingan rakyat dan mengawal program strategis nasional agar bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun percaloan.”
Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, YLHBR-ABR Indonesia membuka layanan pengaduan yang dapat diakses langsung di Kantor Pusat YLHBR-ABR Indonesia yang beralamat di Jl. Dr. Harun II No. 98, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung 35128, atau melalui Hotline/WhatsApp 0888-0809-8636. Seluruh laporan akan diterima secara profesional, ditelaah berdasarkan data dan bukti yang disampaikan, serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor.
DPW YLHBR-ABR Lampung juga mengapresiasi komitmen Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, yang menyatakan akan mengawal pelaksanaan Program MBG sesuai arahan pemerintah pusat serta menindak setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan. Menurut Adit, pengawasan terhadap program ini bukan hanya berkaitan dengan tata kelola anggaran, tetapi juga menyangkut kesehatan, keselamatan, dan masa depan generasi muda Indonesia.
“Kami mendukung penuh langkah Kejati Lampung. Program ini menyangkut kesehatan, gizi, dan masa depan anak-anak Indonesia. Karena itu, segala bentuk penyimpangan harus dibersihkan. Negara tidak boleh kalah oleh para pemburu rente yang ingin mengambil keuntungan dari hak-hak rakyat. Kami berharap pengusutan dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu sehingga mampu memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan program yang menjadi hak masyarakat.”
YLHBR-ABR Indonesia berharap langkah pengawasan yang dilakukan Kejati Lampung dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Organisasi tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan program dengan memanfaatkan Loket Pengaduan Hukum Gratis ABR Indonesia apabila menemukan dugaan penyimpangan, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan prinsip equality before the law tetap terjaga.
