WAY KANAN – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Pemerintah Kabupaten Way Kanan serta Kementerian Perindustrian melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sekaligus mediasi di pabrik pengolahan tapioka CV Gajah Mada Internusa, Kabupaten Way Kanan.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara pihak perusahaan dan petani, serta memastikan tata niaga pembelian singkong berjalan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Kemenperin RI, Disperindag Provinsi Lampung, Disperindag Way Kanan, jajaran manajemen CV Gajah Mada Internusa, perwakilan organisasi kemasyarakatan, serta para petani singkong setempat.
Dalam pembahasan terbuka, sejumlah masalah krusial yang merugikan petani dibahas secara transparan, antara lain:
- Kepatuhan terhadap penetapan harga dasar pembelian singkong
- Tingginya persentase potongan mutu (rafaksi) yang dinilai tidak wajar
- Keterlambatan pembayaran hasil panen petani
- Kurangnya transparansi proses penimbangan di lingkungan pabrik
Pihak Disperindag menegaskan, seluruh industri pengolahan tapioka di wilayah Way Kanan wajib menjadikan Pergub Lampung sebagai pedoman utama dalam menjalin kemitraan yang sehat dan berkeadilan dengan petani.
Menanggapi temuan tersebut, manajemen CV Gajah Mada Internusa menyatakan siap menerima masukan dan berkomitmen menyesuaikan seluruh sistem operasional pembelian agar selaras dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Kabupaten Way Kanan, Nasir Ependi, mendesak pemerintah tidak hanya sebatas memberikan imbauan, melainkan bertindak nyata menjatuhkan sanksi tegas bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan.
“Kami dari PPUKI Way Kanan berharap pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan tapioka yang tidak melaksanakan aturan. Praktik ini sudah berlarut-larut dan menimbulkan kerugian besar bagi petani,” tegas Nasir usai pertemuan, Kamis (6/8/2026).
Menurut Nasir, ketidakpatuhan terhadap harga acuan, potongan mutu yang memberatkan, serta pembayaran yang tertunda telah menggerus pendapatan ribuan petani yang menggantungkan hidupnya pada komoditas ubi kayu.
Merespons aspirasi tersebut, pemerintah daerah bersama kementerian pun berkomitmen memperketat pengawasan ke depannya:
- Disperindag Way Kanan akan membentuk Tim Monitoring Khusus untuk pengawasan berkala ke seluruh pabrik. Perusahaan yang membandel akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Disperindag Provinsi Lampung menegaskan kehadiran negara untuk melindungi hak petani sekaligus menertibkan iklim industri yang sehat.
- Kemenperin RI mendukung penuh langkah daerah menegakkan regulasi demi terwujudnya rantai pasok yang adil bagi seluruh pihak.
Anggota DPRD Way Kanan yang juga Sekretaris PAN Kabupaten Way Kanan, Adi Wijaya, menyambut baik langkah yang diambil pemerintah. Ia meminta pengawasan terus diperkuat agar perusahaan senantiasa mematuhi regulasi, sehingga petani tidak lagi dirugikan masalah harga maupun potongan yang diterapkan.
Kegiatan ditutup dengan kesepakatan bersama untuk memperkuat saluran komunikasi antara perusahaan, petani, dan pemerintah demi menjaga stabilitas harga serta kesejahteraan petani singkong di Way Kanan.
(Red).
