VIRAL NUSANTARA.COM
JAKARTA –PWDPI menegaskan sikap tegas terkait peristiwa yang terjadi di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (8/7/2026), di mana Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Astuti, terlihat emosi dan menghalangi jalannya wawancara saat wartawan menanyakan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di lingkungan kerjanya.
Sikap yang tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi juga sudah masuk ranah tindak pidana menghalangi tugas pers.
Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menyarankan dengan tegas, sebaiknya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten segera meluangkan waktu untuk mempelajari atau membaca kembali Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar memahami aturan dengan benar, mengetahui hak serta kewajiban masing-masing pihak, dan tidak salah bertindak di kemudian hari.
Ketum Nurullah menjelaskan, Perbuatan menghalangi tugas pers memiliki landasan hukum yang kuat dan tegas di Indonesia yakni, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia, dan setiap orang dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pers.
“Pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas pers, dapat diancam dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan, dapat dikaitkan dengan Pasal 217 KUHP tentang penentangan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas kedinasan, serta aturan perlindungan hak memperoleh informasi publik.
“Aturannya sudah sangat jelas, tertulis hitam di atas putih. Bukan sekadar kesalahan biasa, menghalangi wartawan bekerja itu melanggar hukum yang membawa konsekuensi pidana. Pejabat harus paham hal ini,” tegas M. Nurullah RS, Jumat (10/7).
Seperti kita ketahui informasi yang beredar, kemarahan yang ditunjukkan saat ditanya terkait temuan BPK RI justru semakin menimbulkan tanda tanya besar. Terkait proyek pengadaan videotron senilai Rp2,77 miliar yang memiliki permasalahan dalam pelaksanaan, serta anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp398,19 miliar yang masih menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan, sikap terbuka dan tanggung jawablah yang seharusnya ditunjukkan.
“Pejabat publik mengelola uang rakyat, maka wajib memberikan pertanggungjawaban yang jelas saat ditanya. Kemarahan dan penghalangan pertanyaan bukan jawaban, justru terkesan seperti menutupi sesuatu yang keliru,” tambahnya.
Ketum PWDPI mendesak kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, segera meminta maaf secara terbuka kepada awak media atas sikap yang tidak pantas dan tindakan menghalangi tugas pers dan mempelajari Undang-Undang Pers serta aturan keterbukaan informasi publik agar memahami hak dan kewajiban secara benar.
“Kadiskes juga wajib memberikan penjelasan yang transparan, jujur, dan rinci terkait seluruh temuan BPK RI di instansinya kepada publik serta harus menjunjung tinggi hak informasi masyarakat serta menghormati tugas pers sesuai amanat undang-undang.
Kepada seluruh pejabat di negeri ini, Ketum mengingatkan: Jabatan adalah amanah melayani, bukan kekuasaan untuk menutup mulut atau menutup fakta. Siapapun yang berusaha membungkam kebenaran, akan berhadapan dengan hukum yang berlaku. (Humas DPP PWDPI).
