Bandar Lampung– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokat Bela Rakyat (ABR) Bandar Lampung meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung melakukan investigasi secara transparan dan objektif terkait meninggalnya seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian.
Ketua DPD ABR Bandar Lampung, *Rivaldo Badar*, menegaskan pihaknya tetap mendukung upaya tegas kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat. Namun, menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Kami mendukung penuh langkah tegas Polresta Bandar Lampung dalam memberantas komplotan curanmor yang meresahkan masyarakat. Namun, penegakan hukum tidak boleh menabrak hukum itu sendiri,” kata Rivaldo dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, meninggalnya seorang terduga pelaku setelah diamankan aparat menimbulkan pertanyaan dan menjadi perhatian publik. Ia menilai setiap peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang dalam proses penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada masyarakat.
Rivaldo mengingatkan bahwa setiap orang yang berstatus terduga pelaku tetap memiliki hak hukum yang dijamin oleh konstitusi, termasuk asas *praduga tak bersalah (presumption of innocence)* serta hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil (due process of law).
“Fenomena yang sering muncul di tengah masyarakat dengan istilah ‘ditangkap sehat, pulang meninggal’ tentu menjadi persoalan serius karena menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum. Oleh sebab itu, perlu ada penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
ABR juga mendesak Propam Polda Lampung untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam proses penangkapan guna memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Rivaldo, investigasi tersebut penting untuk membuktikan apakah penggunaan kekuatan oleh petugas telah sesuai dengan *Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian*, atau justru terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, ABR meminta hasil visum maupun otopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara dapat disampaikan secara transparan kepada keluarga korban guna menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.
“Hasil otopsi atau visum harus dibuka secara jujur kepada pihak keluarga untuk menjawab berbagai kecurigaan publik terkait kondisi jenazah. Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul asumsi dan tudingan yang dapat memperkeruh keadaan,” tegasnya.
ABR berharap proses investigasi dapat berjalan secara profesional dan independen sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan harus tetap dilakukan secara tegas, namun tidak boleh mengesampingkan prinsip akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Kita ingin memastikan penegakan hukum di Bandar Lampung tetap berjalan secara humanis, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga,” pungkas Rivaldo.(Red
