BANDARLAMPUNG – Polemik sengketa antara konsumen Sarinem dengan pihak dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor terkait keterlambatan penerbitan dokumen kendaraan yang sebelumnya telah disepakati damai, kini memanas kembali. Di luar kesepakatan yang ditandatangani pada Jumat (15/5/2026) lalu.

Muncul fakta baru yang jauh lebih serius: adanya dugaan keras upaya penyuapan, intervensi, serta tekanan sepihak terhadap lembaga pers yang diduga dilakukan oleh oknum manajemen perusahaan tersebut.
Padahal, dalam perjanjian damai itu, salah satu pimpinan media bahkan turut hadir dan menandatangani dokumen sebagai saksi. Namun, alih-alih berjalan selesai, pihak dealer justru diduga tidak terima dengan pemberitaan yang telah tayang dan berupaya secara keras meminta berita tersebut ditarik atau dihapus (take down).
Saat permintaan itu ditolak, terungkap dugaan adanya upaya kotor untuk memengaruhi isi berita dengan cara memberikan imbalan uang.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, pimpinan media didampingi rekan sejawat dan seorang tokoh masyarakat memenuhi undangan klarifikasi di kantor dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung. Kedatangan tersebut semula bertujuan untuk menindaklanjuti hak jawab atau klarifikasi sesuai koridor jurnalistik.
Di lokasi, rombongan disambut langsung oleh tiga oknum staf manajemen yang bernama Pajri, Bari, dan Sahdan. Awalnya diskusi berjalan lancar. Namun, suasana berubah drastis ketika di tengah pembahasan, pihak perusahaan tidak hanya memaksa agar klarifikasi dimuat sepihak tanpa keberimbangan, tetapi salah satu oknum tersebut diduga meletakkan uang tunai sebesar Rp500.000 tepat dihadapan, di atas meja. Uang itu ditawarkan secara terang-terangan sebagai imbalan mutlak agar berita sebelumnya ditarik dari peredaran, atau isi berita yang akan ditayangkan diubah sesuai keinginan perusahaan.
Tindakan tercela ini langsung ditolak mentah-mentah dan dikutuk keras oleh pihak media yang hadir.
“Media memiliki kemerdekaan dan independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jika ada keberatan, hak jawab, atau klarifikasi, tentu kami layani sesuai prosedur Undang-Undang Pers, bukan melalui cara-cara kotor yang mencederai etika profesi,” tegas salah satu pimpinan media di lokasi.
Ketum DPP PWDPI: Perbuatan Ini Jelas Langgar Hukum dan UU Pers
Merespons kejadian yang sangat disayangkan ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, memberikan pernyataan tegas dan sikap kerasnya. Ia menilai, rangkaian tindakan yang dilakukan pihak perusahaan mulai dari permintaan penghapusan berita, pemberian uang, hingga pemaksaan klarifikasi sepihak adalah pelanggaran berat.
Menurut M. Nurullah RS, tindakan tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan dan masuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum.
“Permintaan take down atau penarikan berita secara sepihak, pemberian imbalan uang, serta memaksa pemuatan klarifikasi versi sepihak tanpa mengindahkan prinsip jurnalistik, adalah perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum, melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mencederai seluruh isi Kode Etik Jurnalistik,” tegas M. Nurullah RS dengan nada tegas.
Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers dilindungi undang-undang, dan upaya apa pun untuk menekan, menyuap, atau membungkam kebebasan menyampaikan informasi merupakan kejahatan terhadap demokrasi dan kepentingan publik.
“Fakta yang benar dan berimbang tidak bisa dibeli dengan uang. Memaksa media untuk memuat apa yang dikehendaki satu pihak saja, atau menghapus kebenaran yang sudah dipublikasikan, adalah bentuk intervensi nyata yang berpotensi jerat pidana sesuai aturan yang berlaku. Kami di PWDPI sangat mengutuk tindakan ini dan mendukung rekan-rekan media untuk tetap berdiri di atas prinsip kebenaran,” tambahnya.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana;
Praktik pemberian uang atau imbalan dengan tujuan memengaruhi isi berita, mengubah fakta, atau meminta penghapusan pemberitaan dinilai telah melampaui batas etika dan masuk ranah tindak pidana. Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers secara tegas berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi, hak, dan kewajiban pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Hingga berita ini diturunkan, tiga nama yang disebut-sebut terlibat langsung dalam peristiwa itu adalah Pajri, Sahdan, dan Bari. Namun, belum ada penjelasan atau bantahan resmi dari pihak manajemen utama PT Lautan Berlian Utama Motor terkait dugaan tindakan oknum bawahannya ini.
Pihak pers berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan penuh dan menegaskan berita yang dimuat tidak akan ditarik karena tekanan maupun imbalan apa pun. (Humas DPP PWDPI).
