Bandarlampung – Polemik keterlambatan penerbitan dokumen kendaraan antara konsumen bernama Sarinem dan pihak dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor Bandarlampung yang sebelumnya telah berakhir damai, kini memunculkan persoalan baru yang lebih serius.
Sebelumnya, kedua belah pihak telah menandatangani surat perdamaian pada Jumat (15/5/2026), bahkan salah satu pimpinan media turut hadir dan menandatangani dokumen tersebut sebagai saksi. Namun, setelah kesepakatan damai tercapai, muncul dugaan adanya upaya intervensi terhadap lembaga pers melalui penawaran sejumlah uang kepada awak media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pimpinan media bersama rekan dan seorang tokoh masyarakat mendatangi dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Kedatangan mereka disebut untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait pemberitaan perdamaian antara Sarinem dan pihak dealer.
Sebelumnya, pihak dealer dikabarkan meminta agar berita yang telah tayang diturunkan (take down). Namun permintaan tersebut ditolak oleh pimpinan media. Media bersangkutan memilih tetap bekerja sesuai kode etik jurnalistik dengan menyiarkan berita klarifikasi terkait proses perdamaian kedua belah pihak.
Setibanya di lokasi, rombongan media disebut disambut oleh sejumlah staf manajemen dealer yang bernama Pajri, Bari, dan Sahdan. Dalam proses pembahasan klarifikasi pemberitaan, situasi sempat berjalan kondusif dan berita klarifikasi disebut telah siap dirilis.
Namun, di tengah pembahasan tersebut, muncul dugaan adanya penawaran uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diletakkan di atas meja di hadapan pimpinan media dan tokoh masyarakat. Uang tersebut diduga diberikan sebagai kompensasi agar berita sebelumnya ditarik atau isi berita klarifikasi disesuaikan dengan keinginan pihak dealer.
Tawaran tersebut langsung ditolak tegas oleh pimpinan media. Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip independensi pers serta melanggar kode etik jurnalistik.
“Media memiliki kemerdekaan dan independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jika ada keberatan, hak jawab, atau klarifikasi, tentu kami layani sesuai prosedur Undang-Undang Pers, bukan melalui cara-cara yang mencederai etika profesi,” tegas salah satu pimpinan media.
Diduga Langgar Etika dan Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Praktik pemberian uang atau imbalan kepada media dengan tujuan memengaruhi isi berita, mengubah fakta, atau meminta penghapusan pemberitaan dinilai bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers. Jika terbukti, tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik juga melarang wartawan maupun perusahaan pers menerima suap atau imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers disebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi, hak, dan kewajiban pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Dalam konteks kasus ini, penawaran uang untuk memengaruhi pemberitaan dinilai dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap fungsi pers, terlebih jika disertai unsur tekanan atau intimidasi.
Tiga Nama Disebut
Dari informasi yang berkembang, muncul tiga nama yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan penawaran uang kepada awak media, yakni Pajri, Sahdan, dan Bari.
Tokoh Masyarakat Soroti Profesionalisme
Pengamat sosial sekaligus tokoh masyarakat Bandarlampung, Yansori, turut menyayangkan dugaan intervensi terhadap media tersebut. Menurutnya, tindakan seperti itu tidak hanya mencoreng dunia pers, tetapi juga dapat merusak citra perusahaan di mata publik
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan intervensi terhadap media. Pers harus tetap independen dan tidak boleh dikendalikan dengan cara apa pun,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan awal terkait keterlambatan administrasi kendaraan yang dinilai menunjukkan lemahnya pelayanan terhadap konsumen.
“Masalah awalnya saja sudah menyangkut hak konsumen terkait keterlambatan administrasi. Itu menunjukkan lemahnya profesionalisme pelayanan. Ditambah adanya dugaan tindakan seperti ini, tentu dapat semakin menurunkan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak manajemen perusahaan terkait dugaan tersebut.(red)
