LAMSEL, Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai mematangkan implementasi Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan sanitasi dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Langkah tersebut ditandai melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) I Pendampingan Penerapan Implementasi LLTT Tahun Anggaran 2026 yang digelar oleh Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Lampung, Rabu (13/5/2026).
Forum ini menjadi titik awal penting bagi Pemkab Lampung Selatan dalam memastikan sistem pengelolaan air limbah domestik berjalan lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai perangkat daerah lintas sektor, mulai dari Dinas PMD, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, UPTD SPALD Dinas PUPR hingga UPT PUPR Natar. Keterlibatan banyak pihak itu menunjukkan bahwa penguatan sanitasi bukan hanya tugas satu instansi, melainkan agenda bersama pemerintah daerah.
Kepala BPBPK Lampung, Achmad Irwan Kusuma, melalui Kepala Seksi Perencanaan 2, Miarka Risdawati, menegaskan bahwa FGD ini menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan kesiapan implementasi di lapangan.
Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup hanya bergantung pada perencanaan yang baik, tetapi juga pada konsistensi pelaksanaan dan komitmen seluruh pihak yang terlibat.
“Perencanaan harus diterjemahkan menjadi langkah nyata yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena tujuan akhirnya adalah menghadirkan layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Dalam FGD tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas sebagai fondasi awal implementasi LLTT. Di antaranya pelaksanaan sensus SPALD-S terhadap 100 kepala keluarga sebagai pilot project, pemetaan calon pelanggan, penyusunan sistem pencatatan volume lumpur tinja di IPLT, hingga penguatan tata kelola kelembagaan operator pengelola air limbah domestik.
Selain itu, forum juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola IPLT Tanjung Sari Natar, peningkatan sosialisasi secara berkelanjutan melalui Surat Edaran Bupati, hingga pengembangan komunikasi publik melalui media sosial dan video edukasi.
Tak hanya itu, peserta FGD juga mendorong agar program LLTT dapat diintegrasikan ke dalam indikator Desa Helau, sehingga penguatan sanitasi menjadi bagian dari agenda pembangunan desa secara menyeluruh.
Pada kesempatan tersebut, BPBPK Lampung bersama Tim Koordinasi Penyiapan Penerapan LLTT Lampung Selatan melalui UPTD SPALD juga menyepakati penyusunan draft tarif layanan lumpur tinja terjadwal.
Penyusunan tarif akan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, jarak septic tank ke IPLT, serta biaya operasional layanan agar tetap terjangkau dan berkeadilan.
Bagi Kabupaten Lampung Selatan, langkah ini bukan sekadar urusan teknis pengelolaan limbah. Lebih dari itu, LLTT dipandang sebagai bagian dari investasi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, menekan risiko penyakit berbasis lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Melalui forum ini, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman dan komitmen yang sama, sehingga hasil diskusi tidak berhenti di ruang rapat, tetapi benar-benar diwujudkan dalam implementasi nyata di lapangan.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan sebuah program bukan hanya ditentukan oleh seberapa baik ia dirancang, tetapi oleh seberapa konsisten ia dijalankan. (*)
