TULANG BAWANG — Sabtu 19/09/2026, Sengketa penguasaan lahan di Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, kembali mencuat. Persoalan yang telah berlangsung sejak 2023 ini kini berkembang menjadi laporan dugaan penanaman tanpa izin, pengambilan hasil tanaman, perusakan papan peringatan, hingga dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Awal Sengketa: Penanaman Singkong Sejak 2023
Persoalan bermula pada Agustus 2023. Berdasarkan keterangan pelapor, sejumlah orang yang disebut Solihin alias Sol, Sahmin, Junaidi alias Junai, Khodir, dan Muhda diduga masuk ke lahan seluas sekitar 3 hektare yang diklaim milik Sungadi dan Andri Sarwadi, lalu menanam singkong tanpa izin.
Menurut pelapor, aktivitas tersebut berlangsung berulang hingga tanaman singkong dipanen sebanyak dua kali. Selain lahan sekitar lebih kurang 2 hektare, dugaan penanaman juga disebut terjadi di lahan terpisah seluas kurang lebih 1 hektare.
Kerugian yang diklaim akibat aktivitas tersebut ditaksir sekitar Rp75 juta. Pelapor menyatakan telah melampirkan dokumen dan bukti kepemilikan lahan sebagai bagian dari laporan.
Laporan Resmi Masuk Polres Tulang Bawang
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum. Laporan/pengaduan tercatat masuk ke Polres Tulang Bawang pada 6 Februari 2025 dengan Nomor L. Pengaduan/19/II/2025/RESKRIM, yang diajukan Jaenal Bin Wiji Sutrisno atas nama kedua pemilik lahan.
Namun sangat disesalkan oleh Pelapor lambannya penanganan perkara yang disebut belum memberikan penyelesaian, meskipun laporan telah diajukan sejak 6 Februari 2025 di Polres Tulang Bawang.
Sementara itu, mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa pihak yang bertanggung jawab, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kedua Pihak Sepakat Menempuh Jalur Hukum
Pada Selasa, 1 September 2026, warga yang mengklaim sebagai pihak pemilik lahan bersama warga dan tim kuasa hukum Sultan Sumatera memasang papan peringatan di lokasi lahan sengketa seluas kurang lebih 3 hektare.
Pemasangan dilakukan secara terbuka oleh pemilik lahan dan warga setempat disaksikan oleh kuasa hukum, tokoh Agama, Kadus RT/RW dan BPK kampung dan pihak media juga ikut meliput kejadian di lokasi. Pihak yang disebut sebagai lawan sengketa, yakni Mardi dan Muda, juga disebut mengetahui langsung pemasangan tersebut.
Menurut kejadian di lokasi pihak pelapor, pada saat pemasangan papan informasi dan spanduk itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Papan peringatan tersebut memuat pemberitahuan bahwa lahan berada dalam pengawasan kuasa hukum serta mencantumkan rujukan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Muncul Polemik Baru: Panen Sawit dan Papan Peringatan Dirobek
Polemik kembali mencuat setelah warga melaporkan adanya aktivitas panen buah sawit di lahan yang masih disengketakan.
Dibuktikan Warga juga menyertakan bukti pembelian bibit sawit serta dokumen yang menurut mereka menunjukkan bahwa tanaman tersebut ditanam oleh Sungadi dan berada di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya dan bukti laporan sejak lama dipolres tulang bawang tanah berstatus sengketa.
Pihak pelapor menyebut Makmun mengaku memiliki hak atas lahan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan pelapor, pada saat kejadian yang bersangkutan belum menunjukkan dokumen kepemilikan yang dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.
Hingga berat dugaan Makmun melakukan penyerobotan dilahan yang masih berstatus bersengketa.
Pada 3 September 2026, Makmun Serbaguna disebut diduga merobek papan/spanduk peringatan yang sebelumnya telah dipasang di lokasi dan menghina profesi wartawan, padahal jelas wartawan tidak ikut memasang banner, wartawan hanya melakukan peliputan, dan menulis berita sesuai dengan informasi yang didapat dari narasumber.
Dugaan Ucapan terhadap Wartawan Ikut Disorot
Persoalan kemudian melebar setelah awak media melakukan peliputan di lokasi.
Menurut keterangan selang waktu beberapa hari, Makmun Serbaguna mengamuk diduga melontarkan ucapan yang dinilai menghina profesi wartawan, antara lain “wartawan taik bodoh” serta pernyataan “akun kamu sepi job ya, senggol Makmun biar tenar”. Tidak hanya itu, sumpah serapah juga ikut dilontarkan, serta menggertak wartawan dengan nada marah dan penuh tekanan untuk turun ke lokasi.
Ucapan tersebut disebut terjadi ketika awak media menjalankan aktivitas jurnalistik untuk memperoleh informasi berekspresi, berpendapat, “Makmun kebal hukum” sesuai dugaan dan bukti yang ada melalui laporan warga dan terlihat di akun TikTok Makmun Serbaguna terlihat memanen buah sawit di lokasi lahan sengketa yang tengah menjadi perhatian masyarakat sejak lama.
Atas penghinaan terhadap profesi wartawan tersebut berbagai kalangan organisasi media dan wartawan turut mengecam atas ucapan Makmun Serbaguna yang tidak profesional merendahkan hak kebebasan pers yang dilindungi Pancasila dan UUD 1945, Makmun pun akhirnya menjadi pihak terlapor karena mencederai profesi wartawan.
Seharusnya pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan pada dasarnya dapat menggunakan hak jawab atau menyampaikan klarifikasi kepada media. Namun, dugaan penghinaan maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dapat menjadi persoalan tersendiri yang telah memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Payung Hukum Kemerdekaan Pers
Ketentuan mengenai perlindungan terhadap kerja jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers.
Tentang pers diperkuat oleh putusan MK ( Makamah konstitusi ) Republik Indonesia
Serta media dilindungi hukum dan HAM ( KEMENHUMHAM ).
Wartawan ataupun media sebagai pilar ke empat demokrasi Indonesia.
Pedoman Pemberitaan Media Siber : Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekpresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-undang dasar 1945, dan Deklarasi universal hak asasi manusia oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB).
Diketahui dari tim Media, penyidik atas nama Hakim Tepiter, anggota Reskrim, telah dikonfirmasi sejak 17 September 2026. Pihak media menanyakan tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta penghinaan dan pelecehan terhadap profesi media/wartawan yang dilakukan oleh terlapor atas nama Yeni Elsa Puspita Alisa Makmun, yang telah memberikan keterangan dan memenuhi undangan klarifikasi pada siang hari tersebut. “Sudah kita minta keterangan dan klarifikasi terkait rekaman video yang beredar di TikTok maupun Facebook itu. Rencananya akan ditindaklanjuti, kemungkinan dengan melakukan pemeriksaan terhadap ahli terkait kasus ITE yang dilaporkan,” demikian keterangan penyidik.
Dari kantor hukum Sultan Sumatera, M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., menilai bahwa kepolisian Polres Tulang Bawang sebagai APH dituntut untuk tidak tebang pilih dan bersikap tegak lurus terhadap hal-hal yang sudah diketahui secara umum (notoire feiten) dalam hukum acara pidana terbaru, yang diatur dalam Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru). Prinsip ini menyatakan bahwa hal-hal yang secara umum sudah diketahui oleh publik atau masyarakat luas tidak perlu dibuktikan, langsung diproses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang, pungkasnya.
Sementara itu, Gus Ahyar menyatakan bahwa ucapan kasar dan penghinaan yang dilontarkan Makmun Serbaguna ini tidak dibenarkan dari sudut agama mana pun, terlebih bagi umat Islam.
Al-Qur’an — Surat Al-Hujurat Ayat 11:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok); dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olokkan). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
Demikian bunyi ayat tersebut, tuturnya.
Polres Tulang Bawang Diharapkan Memberikan Kepastian Hukum
Dengan adanya laporan yang telah masuk sejak 6 Februari 2025, pihak pelapor berharap Polres Tulang Bawang memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, jika dibiarkan terlalu lama dikhawatirkan situasi di lapangan memanas.
Masyarakat juga berharap sengketa tidak berkembang menjadi tindakan sepihak di lapangan yang berpotensi menimbulkan konflik baru.
Pada akhirnya, siapa yang memiliki hak atas lahan, siapa yang berhak mengelola dan memanen tanaman, serta apakah terdapat unsur pidana dalam setiap tindakan yang dipersoalkan, merupakan hal yang harus ditentukan berdasarkan bukti-bukti dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Kini publik menantikan ketegasan, kecepatan, pihak polres tulang bawang didalam menangani kasus penghinaan terhadap profesi wartawan, dan demi tegaknya keadilan untuk warga gunung tapa Ilir tersebut.
Catatan: Rilis ini menempatkan seluruh tudingan sebagai dugaan atau keterangan pihak pelapor dan kuasa hukum Sultan Sumatera sampai terdapat hasil pemeriksaan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
