BANDAR LAMPUNG, 14 September 2026 — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri 1 Tanjung Senang, Kecamatan Pematang Wangi, Kota Bandar Lampung, yang dikelola secara sistem swakelola kini menuai sorotan sekaligus kekecewaan mendalam warga sekitar. Penelusuran Media Viral Nusantara di lokasi menemukan dugaan pelanggaran ketentuan pelaksanaan — pengelolaan diduga diserahkan kepada pihak ketiga dan tenaga kerja mayoritas didatangkan dari luar, padahal warga setempat seharusnya menjadi prioritas.
Data Proyek
- Nama Kegiatan: Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri 1 Tanjung Senang
- Nilai Bantuan: Rp1.400.366.167
- Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026
- Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (PPSP) SD Negeri 1 Tanjung Senang
- Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender (10 Agustus s.d. 07 Desember 2026)
- Alamat: Jl. Raden Saleh No. 28, Pematang Wangi, Bandar Lampung
Temuan di Lapangan

Berdasarkan pemantauan langsung tim Media :
- Proyek yang wajib dikelola langsung oleh panitia sekolah diduga diserahkan kepada pihak ketiga, bukan dikelola mandiri sebagaimana ketentuan swakelola;
- Prinsip swakelola mengamanatkan selain tenaga ahli, tenaga kerja wajib diprioritaskan dari warga sekitar agar manfaat ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat;
- Namun di lapangan, sebagian besar pekerja yang aktif bekerja bukan berasal dari lingkungan sekitar sekolah.
Kekecewaan Warga
Salah satu warga setempat berinisial PR menyampaikan kekecewaannya kepada awak media:
“Kami sudah menunggu kesempatan ini sejak lama, berharap bisa bekerja di proyek yang ada tepat di lingkungan tempat kami tinggal. Tenaga kami ada di sini, kami siap bekerja, tapi ternyata tenaga kerjanya justru didatangkan dari luar. Kami merasa tidak dipercaya, padahal kami yang paling tahu kondisi di sini dan bisa ikut menjaga pekerjaannya setiap hari.”
Warga lain yang enggan disebutkan namanya juga menyayangkan hal serupa. Masyarakat berharap program ini tidak hanya memperbaiki gedung sekolah, tetapi sekaligus membantu perekonomian warga sekitar. Namun harapan itu belum terwujud.
Ketentuan yang Seharusnya Dijalankan
Dalam pedoman pelaksanaan swakelola pembangunan satuan pendidikan:
- Dikelola langsung oleh panitia yang dibentuk di lingkungan sekolah;
- Dilarang menyerahkan pelaksanaan kepada pihak ketiga/kontraktor luar;
-Tenaga kerja selain tenaga ahli wajib diutamakan dari warga sekitar; - Pengawasan melibatkan pihak sekolah, komite sekolah, serta perwakilan warga.
Tindak Lanjut
Tim Media telah mencatat seluruh temuan dan akan mengonfirmasi langsung kepada:
- Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan SD Negeri 1 Tanjung Senang;
- Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung;
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cq. Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen.
Kami membuka ruang tanggapan dan penjelasan resmi dari semua pihak terkait sebagai bentuk hak jawab sesuai UU Pers. Masyarakat yang memiliki informasi atau bukti tambahan diminta menyampaikannya kepada awak media secara transparan.
Sumber: Hasil peninjauan langsung & wawancara warga di lokasi proyek, 14 September 2026.(Invetigasiâ„¢)
