
Tubaba: –Mediaviralnusantara.com– Keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) yang disebut milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) di wilayah Tiyuh Kartaraharja, Suku 4, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, menjadi perhatian masyarakat setempat.
Warga mempertanyakan kontribusi sosial perusahaan karena mengaku belum mengetahui maupun merasakan adanya program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang secara khusus ditujukan kepada masyarakat di sekitar lokasi tower.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat (DPD JWI TUBABA).
FAKTA YANG DISAMPAIKAN WARGA
Berdasarkan keterangan warga, tower tersebut disebut telah berdiri dan beroperasi di wilayah Tiyuh Kartaraharja selama puluhan tahun.
Warga juga menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum mengetahui adanya program CSR/TJSL Mitratel yang secara khusus ditujukan kepada masyarakat sekitar lokasi tower.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan masyarakat tidak bermaksud menghambat aktivitas perusahaan, melainkan meminta penjelasan mengenai kontribusi sosial perusahaan.
«“Tower ini sudah berdiri puluhan tahun. Tetapi sampai sekarang kami masyarakat sekitar belum mengetahui secara jelas apakah ada program CSR yang diperuntukkan bagi masyarakat di sini. Kalau memang ada, kami ingin tahu bentuknya, kapan dilaksanakan dan siapa penerima manfaatnya,” ujar warga tersebut.»
Warga menegaskan, informasi tersebut merupakan pengalaman dan pengetahuan masyarakat sekitar, sehingga mereka meminta pihak perusahaan memberikan klarifikasi secara langsung.
DUGAAN DAN HAL YANG MASIH PERLU DIVERIFIKASI
Belum adanya CSR yang dirasakan atau diketahui warga tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran hukum oleh perusahaan.
Hal tersebut masih merupakan keluhan dan keterangan masyarakat yang perlu diverifikasi.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan informasi dari pihak terkait, antara lain:
- Apakah Mitratel pernah melaksanakan program CSR/TJSL di sekitar lokasi tower;
- Bentuk dan waktu pelaksanaan program;
- Pihak yang menjadi penerima manfaat;
- Mekanisme penentuan program dan penerima manfaat;
- Status penggunaan atau kerja sama lahan;
- Dokumen perizinan dan legalitas tower;
- Kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang;
- Aspek teknis, keselamatan dan lingkungan sesuai kewenangan instansi terkait.
Dengan demikian, belum dapat dinyatakan terdapat pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan diperoleh bukti yang memadai dari instansi berwenang.
DPD JWI TUBABA: PERUSAHAAN HARUS MEMBERIKAN PENJELASAN
Ketua DPD JWI TUBABA, Heri Akbar, mengatakan pihaknya menilai keluhan warga patut mendapatkan perhatian dan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.
«“Kami tidak sedang menyimpulkan bahwa Mitratel telah melakukan pelanggaran. Tetapi ketika masyarakat menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui adanya program CSR selama tower tersebut berada di wilayah mereka, hal itu patut diklarifikasi. Perusahaan harus memberikan penjelasan yang transparan,” tegas Heri Akbar.»
Menurut Heri, keberadaan perusahaan di tengah lingkungan masyarakat perlu diikuti hubungan yang baik, komunikasi terbuka, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
«“Kalau memang ada program TJSL atau CSR di wilayah tersebut, sampaikan secara terbuka. Apa programnya, kapan dilaksanakan dan siapa penerima manfaatnya. Kalau memang belum ada, masyarakat juga berhak mengetahui penjelasan perusahaan,” ujarnya.»
JWI DORONG PEMERINTAH MELAKUKAN VERIFIKASI
Heri juga meminta pemerintah daerah tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran maupun membantah keluhan masyarakat sebelum dilakukan verifikasi.
«“Kami mendorong pemerintah turun melakukan pengecekan berdasarkan dokumen dan kewenangannya. Jangan hanya berdasarkan informasi dari satu pihak. Masyarakat perlu didengar, perusahaan juga harus diberi ruang menjelaskan,” kata Heri.»
Menurutnya, pemeriksaan dapat mencakup aspek administrasi dan perizinan tower, status lahan, kesesuaian tata ruang, aspek keselamatan serta lingkungan, dan hal lain sesuai ketentuan yang berlaku.
ATURAN CSR/TJSL
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Namun, ketentuan tersebut tidak boleh ditafsirkan secara sederhana bahwa setiap keluhan mengenai tidak adanya bantuan kepada warga otomatis merupakan pelanggaran hukum.
Untuk menentukan ada atau tidaknya kewajiban dan pelanggaran dalam kasus tertentu, harus dilihat karakter kegiatan usaha, ketentuan sektoral, dokumen perusahaan, perizinan, serta peraturan daerah yang relevan.
Karena itu, persoalan yang terjadi di Tiyuh Kartaraharja saat ini lebih tepat ditempatkan sebagai keluhan masyarakat yang meminta klarifikasi dan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran.
WARGA: “KAMI HANYA MEMINTA KEJELASAN”
Warga yang meminta identitasnya tetap dirahasiakan kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak bermaksud membuat tuduhan terhadap perusahaan.
«“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang sudah ada CSR, silakan dijelaskan. Kalau belum ada, kami berharap perusahaan bisa berkomunikasi dengan masyarakat. Jangan sampai kami terus bertanya-tanya,” ujarnya.»
REDAKSI MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) belum memberikan keterangan langsung terkait keluhan masyarakat tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Mitratel, Pemerintah Tiyuh Kartaraharja, maupun Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pemberitaan ini menempatkan keterangan warga sebagai klaim narasumber, sementara dugaan mengenai CSR, legalitas, maupun kemungkinan pelanggaran masih memerlukan verifikasi dan bukti dari pihak yang berwenang.
Prinsipnya jelas: keluhan masyarakat harus didengar, perusahaan harus diberi ruang menjelaskan, dan dugaan pelanggaran harus dibuktikan bukan sekadar diasumsikan. (*)
