oplus_132128
lVIRAL NUSANTARA.Com
Bandar Lampung, 10 Juni 2026 – Masalah pelayanan pengisian bahan bakar untuk kendaraan angkutan dan kendaraan besar di VIRAL NUSANTARA.CSPBU 24.351.126 yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, kembali mencuat. Setelah sempat diberitakan beberapa bulan lalu, kegiatan tersebut kini berjalan kembali secara rutin setiap hari. Terlihat antrean panjang yang terdiri dari berbagai jenis kendaraan, mulai dari kendaraan penumpang mewah seperti Toyota Innova, Mitsubishi Pajero, hingga kendaraan niaga seperti truk engkel, Panther, dan Fortuner. Keberadaan antrean ini memicu keributan dan ketidaknyamanan di kalangan warga lingkungan sekitar.

Konfirmasi Pihak Pengelola
Saat dikonfirmasi, salah satu petugas pengawas di SPBU tersebut menyatakan tidak tidak mengetahui langsung kegiatan itu tersebut. “Itu bukan urusan saya. Kegiatan itu berada di bawah pengawasan rekan saya yang bernama Edi dan pelangsir yang masuk untuk mengisi BBM jenis solar Dody, ujarnya singkat kepada awak media.
Pasal dan Peraturan yang Diduga Dilanggar
Kegiatan yang berlangsung di SPBU tersebut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Penyaluran, dan Pengawasan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
- Pasal 12 ayat (1): Menetapkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi jenis kendaraan dan sektor usaha yang telah ditetapkan dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain atau jenis kendaraan yang tidak berhak.
- Pasal 18 ayat (2): Mengatur bahwa pengelola SPBU dilarang melayani pengisian BBM bersubsidi kepada kendaraan yang tidak memenuhi kriteria yang ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
2. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat - Pasal 14: Mengatur larangan bagi setiap orang atau badan usaha yang menimbulkan gangguan ketertiban, kemacetan lalu lintas, dan keresahan warga di lingkungan pemukiman.
- Pasal 26: Menyatakan bahwa setiap usaha wajib menyesuaikan kegiatannya agar tidak mengganggu kepentingan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - Pasal 27 ayat (1): Mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Antrean kendaraan besar di area pemukiman dianggap menghambat akses jalan dan membahayakan keselamatan warga.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi - Pasal 34: Menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya energi harus dilakukan secara adil, merata, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta harus sesuai dengan peruntukannya.
Dampak yang Ditimbulkan

Warga sekitar mengeluhkan bahwa antrean kendaraan yang panjang dan bervariasi tersebut tidak hanya menimbulkan kemacetan parah, tetapi juga menimbulkan polusi suara dan udara, serta mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal. Beberapa kali terjadi perselisihan antara warga dan pihak pengelola SPBU akibat keluhan ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang terkait belum memberikan tanggapan resmi. Warga berharap agar instansi yang berwenang segera melakukan pengecekan dan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku agar ketertiban dan kenyamanan lingkungan dapat dipulihkan.(Investigasi™)
