Bandarlampung,–Ormas Mabesbara, dan media wartawan sebelumnya menyurati BPKAD dan SEKDA kota bandarlampung, Yansori selaku pimred media Paspampres.com telah mengkonfirmasi mempertanyakan dana alokasi umum (DAU) sarana prasarana yang disalurkan tahun 2023, 2024 dan 2025, di kelurahan kota Bandarlampung mengapa tidak disalurkan dan tidak diterima oleh pihak-pihak kelurahan kota Bandarlampung. Ungkap pada media Jum’at (08-05-2026).
Yansori dan tim media disebut memenuhi panggilan dari pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dalam pertemuan tersebut, Kabid Anggaran BPKAD Kota Bandar Lampung, Redison kabit bendahara yang di utus oleh pimpinan kepemerintahan BPKAD kota bandarlampung mewakili kadis menanggapi surat dan pertanyaan ormas dan media wartawan, kemudian Yansori sampaikan pertanyaan yang kuat dugaan Dinas BPKAD-SEKDA kota bandarlampung Melakukan penyimpangan dana alokasi umum (DAU) sarana prasarana (SAPRAS) tidak ada jawaban Edison dalam pertanyaan hanya saja redison menjawab bukan kewenangan saya dalam menjawab pertanyaan yang diajukan, Selain itu pihak media juga meminta penjelasan apabila dana tersebut tidak tersalurkan, termasuk alasan administratif, teknis, maupun kebijakan yang menjadi dasar tidak dilaksanakannya penyaluran anggaran tersebut.
Kuat Dugaan tidak tersalurkannya dana bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau anggaran sarana dan prasarana (sapras) kepada 126 kelurahan di Kota Bandar Lampung mencuat ke publik. Kuat Dugaan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Redaksi Media Paspampres.com, Yansori berdasarkan hasil investigasi Nizar telah konfirmasi di lapangan dan tim media. Lanjutnya
Dalam keterangannya, Nizar menyebut bahwa sebanyak 126 kelurahan di wilayah Kota Bandar Lampung diduga tidak menerima alokasi dana DAU( dana alokasi umum) selama beberapa tahun anggaran, mulai 2023 hingga 2025. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman surat konfirmasi resmi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Pada hari ini pihak media memenuhi panggilan dari pihak wali kota yaitu BPKAD Kabid Anggaran Bapak Rudison, namun belum mampu menjelaskan kepada pihak media,” demikian keterangan yang disampaikan pihak redaksi, bahkan ” ia menjawabnya bukan ranahnya.
Yansori menjelaskan Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, terutama menyangkut hak kelurahan dalam mendukung pelayanan masyarakat dan pembangunan lingkungan.
Dalam surat konfirmasi itu, pihak media juga menyinggung sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Herman ketua DPD mabesbara kota bandarlampung menilai apabila benar terdapat anggaran yang telah ditetapkan namun tidak direalisasikan tanpa dasar yang sah, maka hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan maladministrasi hingga indikasi kerugian keuangan negara. Cetusnya.
Ormas mabesbara, Pimpred Paspampers.com dan gabungan media lain juga akan mengambil langkah melapor kepada TIPIKOR, KPK RI, DPR RI KOMISI 2 RI DAN PRESIDEN RI
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tidak tersalurkannya dana sapras/DAU kepada 126 kelurahan tersebut,(tim).
