KOTABUMI, — Dugaan persoalan pengelolaan aset daerah kembali menjadi sorotan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara. Sebuah kendaraan yang disebut sebagai kendaraan dinas Sekretariat DPRD Lampung Utara diduga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna hitam, padahal kendaraan tersebut disebut-sebut merupakan aset pemerintah daerah.
Persoalan tersebut mencuat setelah kendaraan bersangkutan diketahui menggunakan pelat yang tidak berwarna merah sebagaimana lazimnya kendaraan bermotor milik instansi pemerintah.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena perubahan warna TNKB bukan semata persoalan tampilan kendaraan. Status dan identitas kendaraan bermotor memiliki konsekuensi administratif serta berkaitan dengan tertib registrasi kendaraan dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TNKB kendaraan instansi pemerintah menggunakan warna dasar merah dengan tulisan putih. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 45.
Kendaraan Disebut Milik Dinas
Informasi mengenai status kendaraan tersebut justru diperoleh dari pejabat internal Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Saat dikonfirmasi mengenai kendaraan dimaksud, Kepala Bagian Persidangan DPRD Lampung Utara, Idris, melalui pesan WhatsApp menyebut kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas bawahannya.
«“Ass, bang, ini mobil dinas Kasubag saya,” tulis Idris.»
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran karena menguatkan bahwa kendaraan yang dipersoalkan bukan sekadar kendaraan pribadi, melainkan disebut berada dalam lingkup penggunaan kedinasan.
Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai alasan kendaraan tersebut menggunakan pelat hitam, termasuk siapa yang memerintahkan, apakah terdapat izin atau perubahan administrasi resmi, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan kendaraan tersebut, belum diperoleh penjelasan substantif.
Kasubag Humas dan Protokol Belum Berikan Klarifikasi
Kendaraan tersebut disebut berada dalam tanggung jawab Heri, Kepala Subbagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Sejak persoalan ini mulai mencuat pada 24 September 2026, konfirmasi telah dilakukan kepada pejabat yang bersangkutan.
Saat dihubungi awak media, Heri menyampaikan dirinya sedang berada di luar kota dan berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun hingga berita ini disusun, penjelasan lanjutan tersebut belum diterima.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab, terutama mengenai status administrasi kendaraan, dasar penggunaan TNKB hitam, serta apakah perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur resmi atau tidak.
Sekwan Juga Belum Memberikan Penjelasan
Konfirmasi kemudian diarahkan kepada Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Darma Tohir, selaku pejabat yang memiliki posisi strategis dalam tata kelola administrasi dan pengelolaan kendaraan di lingkungan Sekretariat DPRD.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi melalui WhatsApp terkait dugaan perubahan TNKB kendaraan dinas tersebut belum memperoleh jawaban.
Dengan demikian, terdapat tiga pihak di lingkungan Sekretariat DPRD yang telah dimintai keterangan dalam rangka memperoleh informasi berimbang, namun belum memberikan penjelasan lengkap mengenai persoalan tersebut.
Bukan Sekadar Soal Warna Pelat
Persoalan ini patut diperiksa secara administratif karena UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 44.
Sementara itu, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juga diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur antara lain penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, serta pengelolaan BMN/BMD.
Karena itu, apabila benar kendaraan tersebut merupakan BMD dan benar terjadi perubahan identitas atau penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan, maka perlu dipastikan melalui pemeriksaan internal siapa yang melakukan, atas dasar apa dilakukan, apakah terdapat persetujuan pejabat berwenang, serta apakah perubahan tersebut tercatat dalam administrasi kendaraan dan BMD.
Aspek Lalu Lintas Juga Perlu Diperiksa
Dari sisi registrasi kendaraan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB, sedangkan bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan TNKB harus memenuhi ketentuan.
Pasal 45 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2021 secara khusus menentukan bahwa TNKB dengan warna dasar merah dan tulisan putih diperuntukkan bagi kendaraan bermotor instansi pemerintah.
Apabila kendaraan pemerintah digunakan di jalan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan registrasinya, aspek tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Adapun Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi terhadap kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Penerapan pasal tersebut tentu bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap fakta dan kondisi kendaraan yang sebenarnya.
Untuk mengarah pada dugaan tindak pidana tertentu, diperlukan pemeriksaan mengenai unsur-unsur perbuatan, kewenangan, tujuan penggunaan, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara/daerah atau unsur pidana lainnya.
Karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan mendorong agar fakta mengenai kendaraan tersebut diperiksa secara terbuka oleh pejabat yang berwenang.
Ketua DPRD Diminta Tidak Membiarkan Persoalan Menggantung
Munculnya persoalan ini membuat perhatian publik kini mengarah kepada Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal.
Sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah, Ketua DPRD dinilai perlu memastikan bahwa persoalan yang menyangkut kendaraan dinas dan aset pemerintah tidak berhenti pada saling diam atau lempar tanggung jawab.
Pemeriksaan internal dapat menjadi langkah awal untuk memastikan:
- Apakah kendaraan tersebut benar tercatat sebagai BMD Sekretariat DPRD Lampung Utara;
- Siapa pengguna dan penanggung jawab kendaraan tersebut;
- Siapa yang mengganti atau memasang TNKB berwarna hitam;
- Apakah terdapat izin atau dasar administrasi yang sah;
- Apakah data TNKB pada kendaraan sesuai dengan STNK dan BPKB;
- Apakah penggunaan kendaraan selama ini sesuai peruntukannya; dan
- Apakah terdapat pelanggaran administrasi, disiplin, atau ketentuan hukum lainnya.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Diam
Persoalan kendaraan dinas tersebut pada akhirnya bukan hanya mengenai sebuah pelat nomor.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana aset daerah dikelola, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah mekanisme pengawasan di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara telah berjalan sebagaimana mestinya.
Apabila seluruh administrasi kendaraan ternyata sesuai ketentuan dan terdapat dasar resmi atas penggunaan TNKB tersebut, maka penjelasan tersebut penting disampaikan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut dan langkah korektif yang dilakukan.
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, pers memiliki peran untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan tetap harus berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berita ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Heri selaku Kasubag Humas dan Protokol, Idris selaku Kepala Bagian Persidangan, Eka Darma Tohir selaku Sekwan DPRD Lampung Utara, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status kendaraan, dasar penggunaan TNKB, dan prosedur administrasinya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan dasar perubahan TNKB kendaraan yang disebut sebagai kendaraan dinas tersebut, ( redaksi ).
