VIRAL NUSANTARA.Com
BANDAR LAMPUNG –
14-Mei-2026 .Pembangunan gedung olahraga berupa lapangan mini soccer yang sedang dikerjakan di kawasan Jalan Baypass Soekarno-Hatta, Kota Bandar Lampung, menuai kritikan pedas dari warga sekitar. Pembangunan ini dinilai mencurigakan karena diduga kuat dilakukan di atas tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat jelas aktivitas pembangunan yang sedang berlangsung, mulai dari pemasangan rumput sintetis hingga pembuatan bangunan penunjang lainnya. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah status kepemilikan tanah tersebut. Warga menegaskan bahwa lokasi tersebut jelas-jelas merupakan tanah milik pemerintah daerah, namun digunakan secara sepihak untuk pembangunan fasilitas olahraga komersial tersebut.
“Bagaimana tidak, tanah itu h milik Pemkot Bandar Lampung. Tapi sekarang dibangun gedung olahraga mini soccer seolah-olah itu tanah mereka sendiri. Ini kan sama saja mengambil aset negara,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, warga juga menyoroti perubahan letak patok batas tanah yang dulunya sudah ada. Menurut keterangan warga, patok batas yang bertuliskan kode tertentu tersebut dulunya berada di posisi yang menandakan batas wilayah aset pemerintah, namun kini posisinya terlihat sudah dipindahkan, sehingga area yang dulunya merupakan tanah kosong milik pemerintah kini tertutup oleh proyek pembangunan tersebut.
“Dulu kan sudah ada patok batasnya, tapi sekarang patoknya pindah posisinya. Jelas sekali terlihat ada upaya untuk memperluas area bangunan dengan mengambil lahan milik kota,” tambahnya.
Kondisi ini memicu kemarahan dan kekhawatiran masyarakat akan adanya praktik pengambilalihan aset daerah yang tidak sesuai prosedur. Warga mempertanyakan kejelasan izin penggunaan lahan serta legalitas pembangunan yang sedang berjalan tersebut.
Merespons hal ini, masyarakat dan berbagai pihak meminta agar aparat penegak hukum serta instansi terkait, seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Dinas Pertanahan, segera melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke lokasi tersebut.
“Kami minta yang berwenang segera turun tangan dan melakukan sidak. Cek legalitasnya, cek izinnya, dan pastikan apakah pembangunan ini melanggar batas atau tidak. Jangan sampai aset milik bersama dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun dari pemerintah kota terkait dugaan pelanggaran batas lahan dan status kepemilikan tanah tersebut.(Investigasi™)
