Aksi dari ribuan massa karyawan PT Sungai Budi Grup atau (Bumi Waras) yang menggeruduk Mapolda Lampung pada Rabu (19/8/2026) menuntut aparat penegakan hukum atas pembakaran fasilitas PT Budi Sentosa Abadi (BSA) oleh warga Tiga Kampung Anak Tuha, Lampung Tengah.” Justru memicu gelombang panas baru dari elemen masyarakat sipil.
Alih-alih aksi mereka ini akan meredakan ketegangan, mobilisasi massa berseragam korporasi, dinilai sebagai bentuk manuver politik untuk menciptakan ketakutan dan mengalihkan perhatian dari akar masalah: perampasan tanah ulayat selama puluhan tahun.
Dr. Sukardiansyah, Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL), memberikan respons keras terhadap narasi bahwa PT BSA mengaku korban yang dibangun oleh pihak korporasi dalam orasi mereka,” Kata Sukardi bersama tim Kamis (20/8/2026).
Sukardi menegaskan bahwa mereka BW ini tidak boleh semena-mena memanipulasi opini publik dengan hanya menghitung kerugian materiil mereka sendiri. Mereka jangan hanya menghitung kerugian Rp30,- miliar akibat pembakaran fasilitas. ” Hitung juga kerugian saudara kami, masyarakat adat tiga kampung di Anak Tuha, yang hak tanah diusahakan oleh mereka selama ini,” kata Sukardi dengan nada tajam.
Sukardi melontarkan hitungan matematis yang menohok logika bisnis oligarki. Ia menyatakan bahwa selama 28 tahun PT BSA bercokol di atas 892 hektare tanah ulayat leluhur warga Anak Tuha tanpa izin moral dari pemilik asli, maka kerugian yang ditimbulkan jauh lebih fantastis.
“Jika dihitung sederhana, dengan asumsi nilai sewa atau manfaat ekonomi minimal Rp6-juta per-hektare per-tahun & dikalikan dengan 892 hektare dalam masa waktu 28 tahun, maka kerugian yang diderita saudara kami masyarakat adat anak tuha mencapai angka Rp149,856,-miliar, belum termasuk Plasma 20% yang mutlak wajib dikeluarkan tetapi tidak pernah ditunaikan oleh mereka,” tegas Sukardi.
Sebelum Indonesia terbentuk menjadi Negara, Lampung sudah berdaulat dengan Keratuan² dan Persekutuan Adat Pepadun serta Saibatin.
Bagi AMBL, kegagalan korporasi memenuhi kewajiban plasma bukan. sekadar bentuk pelanggaran administratif, melainkan telah ada indikasi pelanggaran pidana dan unsur mens rea (niat jahat) sudah terpenuhi guna menguasai sumber daya hak rakyat secara ilegal. “Ini adalah pelanggaran substansial.
Mereka menikmati keuntungan triliunan, di atas penderitaan rakyat, lalu berteriak keras ketika aset kecil mereka tersentuh rakyat ,” imbuhnya.
Menyikapi janji Kapolda Lampung Brigjen Pol Helfi Aseggaf yang pernah memberikan ultimatum ke seluruh korporasi pemegang HGU di Lampung. untuk mengalokasikan Hak Plasma 20% kepada masyarakat.
Sukardi menyatakan rasa kekecewaan yang begitu mendalam. Faktanya, hingga hari ini, tidak ada satu pun korporasi di Lampung yang secara transparan sudah menunaikan kewajiban tersebut.
“Kami akan menggeruduk Polda Lampung, bukan untuk menghidupkan, api kemarahan tapi untuk menagih janji. Kami akan bawa data konflik agraria dari Mesuji, Lampung Tengah, Tulang Bawang, hingga Lampung Utara. Jika Kapolda serius, untuk buktikan dengan tindakan, bukan retorika ,” ancam Sukardi.
Ia juga menyatakan peringatan tegas/keras kepada perusahaan Bumi Waras agar tidak merasa kebal hukum.” Jika amarah rakyat ini sudah tidak lagi bisa terbendung, maka kami siap menevalkan. mereka dari bumi Lampung. Pertanyaan paling menohok dari Sukardi, aparat penegak hukum harus adil, jangan melihat satu sisi kebenaran hanya dari kacamata korporasi,” tukas Sukardi.
Sukardi menambahkan ini menjadi catatan penting : Sebelum Indonesia terbentuk dan menjadi Negara, Lampung sudah berdaulat memelihara tanah leluhur. Dengan adanya Keratuan-Keratuan dan Persekutuan Adat Pepadun dan Saibatin,” namun kita saat ini dipertontonkan oleh penghianatan birokasi berkedok investasi, maka tak ada kata lain lawan Oligarki Mafia Tanah di Lampung ini,” tutupnya.
Konflik ini mengingatkan bahwa sertifikat HGU bukanlah tiket bebas untuk menginjak – injak hak historis masyarakat. UUPA 1960 mengakui hak ulayat sepanjang kenyataan masih ada.
Ketika korporasi gagal menjalankan fungsi sosialnya (plasma 20%) dan mengabaikan dialog dengan warga, maka atas legitimasi operasional mereka dipertanyakan.
Meminta Presiden – Menteri ATR/BPN – Turun Tangan – Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah SHM 721
mendesak Kapolda Lampung untuk segera memanggil kedua belah pihak dalam forum terbuka yang transparan.
Publik berhak mengetahui : apakah benar PT BSA telah mengalokasikan plasma? Bagaimana audit kerugian riil kedua belah pihak? Dan mengapa negara membiarkan sengketa ini berlarut-larut hingga memicu kekerasan?
Jangan biarkan hukum menjadi alat bagi yang kuat untuk membungkam orang yang lemah. Keadilan agraria adalah harga mati bagi kedaulatan rakyat Lampung.
Kami membukakan pintu seluas – luasnya untuk menyampaikan aspirasi rakyat yang melalui media ini dan kami juga membuka ruang klarifikasi hak jawab, dari berbagai pihak. Pemberitaan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah (red)
