BANDAR LAMPUNG — Dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah, fleksibilitas bisnis tentu hal yang lumrah. Namun, ketika sebuah entitas yang sehari-hari akrab dengan adukan semen dan batu bata mendadak dipercaya mengurusi asupan gizi ibu hamil dan balita, publik layak sejenak menepi dan mengernyitkan dahi.
Fenomena menarik ini menyeruak dalam pengelolaan anggaran Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026. Tak tanggung-tanggung, alokasi anggaran belanja Bahan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Lokal yang dikucurkan mencapai angka yang cukup fantastis: Rp5,089 miliar (dengan kode RUP 65080330).
Namun, di balik besarnya angka untuk peningkatan gizi generasi penerus bangsa tersebut, terdapat sederet catatan kritis dan anomali tata kelola yang memicu pertanyaan besar mengenai akuntabilitas dan transparansi anggaran publik.
Misteri Menu Gizi: Anggaran Miliar, Informasi ‘Irit’
Langkah awal untuk mencermati sebuah pengadaan publik tentu melalui keterbukaan Rencana Umum Pengadaan. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), publik berhak mengakses rincian pengadaan secara komprehensif mulai dari rincian komoditas, spesifikasi teknis, hingga estimasi harga satuan.
Sayangnya, dalam penelusuran pada portal SiRUP Kota Bandar Lampung, rincian anggaran Rp5 miliar tersebut justru disajikan secara amat bersahaja dan generik—hanya tertulis singkat: “Bahan PMT Lokal Balita” dan “Bahan PMT Lokal Ibu Hamil”. Tidak ada rincian jenis komoditas pangan, volume kebutuhan, standar kecukupan gizi, hingga skema distribusi ke lapangan.
Keterbatasan rincian informasi ini seolah menempatkan masyarakat dalam posisi “membeli kucing dalam karung”. Tanpa adanya transparansi spesifikasi, publik dan lembaga pengawas dipastikan kesulitan menilai sejauh mana kewajaran harga belanja serta efektivitas penggunaan uang negara.
Sentuhan Magis Dunia Konstruksi dalam Piring Nutrisi
Keunikan pengadaan ini kian terasa tatkala melihat sosok penyedia yang dipercaya mengeksekusi paket-paket belanja tersebut. Salah satu penyedia yang mentereng di etalase e-Purchasing Dinkes Bandar Lampung adalah CV. KARYA PAKARANNU.
Berdasarkan penelusuran data pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), CV. KARYA PAKARANNU secara resmi terdaftar sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan konstruksi. Rekam jejak digitalnya pun kian mempertegas keahlian tersebut: dari 67 daftar produk yang terpajang di etalase katalognya, seluruhnya berkaitan erat dengan material dan aktivitas pembangunan fisik.
Bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan balita, standar keamanan pangan (food safety) dan kecukupan gizi tentu menuntut kualifikasi bernilai Zero Tolerance. Regulasi Kementerian Kesehatan secara tegas mensyaratkan penyedia PMT untuk mengantongi pelbagai sertifikasi krusial, mulai dari Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, Izin Edar BPOM/P-IRT, uji laboratorium gizi, hingga fasilitas rantai pasok (supply chain) berstandar khusus.
Melihat portofolio perusahaan yang kental dengan aroma bangunan ketimbang gizi, wajar jika muncul kelakar halus di tengah masyarakat: mungkin saja, berbekal pengalaman merancang pondasi bangunan yang kokoh, penyedia diyakini mampu merancang pondasi imunitas tubuh balita dengan ketahanan yang sama kuatnya. Namun tentu saja, urusan pencernaan bayi dan ibu hamil bukanlah struktur beton yang bisa disamakan begitu saja.
Pola Borongan dan Indikasi Persekongkolan
Anomali tidak berhenti pada kesesuaian bidang usaha semata. Data transaksi menunjukkan adanya pola pemenangan paket yang berulang dan sangat terkonsentrasi (repetitive winner).
Secara simultan melalui metode E-Purchasing, CV. KARYA PAKARANNU tercatat memenangkan setidaknya 7 paket belanja Bahan PMT Lokal dengan akumulasi nilai kontrak mencapai Rp762,89 juta:
🟢 Paket Kontrak 1: Rp150.158.091
🟢Paket Kontrak 2: Rp141.196.191
🟢Paket Kontrak 3: Rp54.322.396
🟢Paket Terbayar: Rp159.604.122
🟢Paket Kontrak 5: Rp3.666.881
🟢Paket Kontrak 6: Rp90.457.896
Dominasi kemenangan beruntun oleh entitas dengan portofolio yang tidak linier ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah kriteria penunjukan dalam proses e-Purchasing oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekadar pemenuhan formalitas di atas kertas, ataukah ada indikasi bid rigging (pengkondisian penyedia) demi memanjakan vendor tertentu?
Mendesak Audit Terbuka APH dan APIP
Pengadaan barang dan jasa sektor kesehatan—terutama yang menyasar pengentasan stunting dan perbaikan gizi—merupakan amanah konstitusi yang menyangkut hajat hidup masa depan daerah. Menjadikan paket gizi sebagai arena “pembagian rezeki” tanpa mengindahkan spesifikasi dan kualifikasi teknis adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak publik.
Rangkaian fakta, mulai dari minimnya transparansi RUP, ketidaksesuaian kualifikasi penyedia, hingga konsentrasi pemenang paket, menjadi sinyal kuat perlunya tindakan nyata. Masyarakat kini menunggu respons tegas dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Hak Jawab dan Konfirmasi Media
Sebagai bentuk komitmen terhadap akurasi serta penegakan prinsip keterbukaan informasi publik, pihak media secara resmi telah menyerahkan surat konfirmasi hak jawab dengan nomor 105/SK/MVN/2026 kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, pada hari Jum’at 30-10-2026.
Dokumen krusial tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan media dan diterima dengan baik oleh staf Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, saudari Ria Pratiwi. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, surat konfirmasi tersebut belum kunjung mendapatkan tanggapan resmi maupun jawaban dari pihak Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
Catatan Redaksi: Langkah pengiriman surat konfirmasi ini merupakan wujud profesionalisme dan pemenuhan Kode Etik Jurnalistik dalam memberikan ruang perimbangan informasi. Publik kini tentu menanti itikad baik serta transparansi penuh dari instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,( Tim liputan investigasi media ).
