TANGGAMUS – Unit Reskrim Polsek Pugung menetapkan EI (36), Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan delapan unit tenda tarup senilai Rp80 juta.
Kasus bermula pada Maret 2024 saat tersangka memesan tenda kepada Kemal Fasha, warga Kota Agung Barat, dengan janji pembayaran setelah pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2024. Namun hingga batas waktu yang disepakati, pembayaran tidak pernah dilakukan.
Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Pugung pada Oktober 2024. Setelah proses yang berjalan cukup lama, korban menunjuk Tim Advokasi Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR)–Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia pada 2026 untuk mengawal kasus tersebut.
Usai dilakukan pendampingan hukum secara intensif, penyidikan kembali berkembang hingga penyidik menetapkan EI sebagai tersangka. Polisi juga menemukan dugaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran tenda dipakai untuk kepentingan lain.
Kuasa hukum korban, M. Rivaldo Badar, mengapresiasi langkah Polsek Pugung yang dinilai profesional dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, kasus ini menjadi bukti bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan jabatan publik bukan tameng untuk menghindari proses hukum.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua lembar surat tanda titip barang sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Red)
