VIRAL NUSANTARA.Com
Bandar Lampung – Masalah penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan, setelah muncul laporan yang menuduhkan bahwa Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung diduga bertanggung jawab atas tidak tersalur atau tertahannya dana tersebut kepada seluruh 126 kelurahan yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung, terhitung mulai tahun 2023 hingga 2025.
Berdasarkan data yang terhimpun, setiap kelurahan seharusnya menerima alokasi dana sebesar Rp200 juta per tahunnya. Dengan jumlah tersebut, total dana yang seharusnya disalurkan setiap tahun mencapai Rp25,2 miliar. Selama kurun waktu tiga tahun berturut-turut, akumulasi keseluruhan dana yang belum diterima oleh kelurahan-kelurahan tersebut berjumlah Rp75,6 miliar.
Dana yang seharusnya diterima itu pada dasarnya diperuntukkan guna membiayai pelaksanaan program pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, pemeliharaan fasilitas umum, serta tunjangan bagi para perangkat kelurahan. Akibat belum tersalur hingga saat ini, berbagai rencana kegiatan di tingkat kelurahan menjadi terhenti atau terhambat pelaksanaannya, yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik yang diterima oleh warga.
Meskipun dalam aturan yang berlaku pengelolaan dan penyaluran DAU sejatinya menjadi kewenangan instansi yang menangani urusan keuangan daerah, namun dugaan kuat menyebutkan bahwa Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung diduga menjadi pihak yang menahan atau tidak menyalurkan dana tersebut sehingga tidak sampai ke penerima yang berhak. Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi maupun klarifikasi terperinci dari pihak Kepala Dinas PSDA maupun pimpinan Pemerintah Provinsi Lampung mengenai kebenaran dugaan ini, penyebab terhambatnya penyaluran dana, serta langkah yang telah atau akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Masyarakat dan unsur perwakilan rakyat menuntut adanya penjelasan yang terbuka, jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, juga diminta agar dilakukan pemeriksaan mendalam oleh lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum guna mengungkap fakta sebenarnya, menindak tegas apabila terbukti terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, serta memastikan seluruh dana yang menjadi hak kelurahan segera dicairkan sepenuhnya demi kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Hinga berita ini di turunkan belum ada konfirmasi yang resmi dan jelas dari pihak kapala keuangan BPKAD Kota Bandar Lampung maupun dari Walikota Bandar Lampung Hj.Eva dwiyana.Investigasi™)
