VIRAL NUSANTARA.Com
Meggala, 15 juni 2026 – Maryani dituduh pakai narkoba, namun hasil tes urine negatif dan barang bukti tidak ada. Ia tetap ditahan dan dituntut 3 tahun penjara.

Jaksa Galang dari Kejari Tulang Bawang diduga menerima uang Rp50 juta dari keluarga maryani dengan janji meringankan hukuman. Perbuatan ini melanggar Pasal 12 UU Tipikor, Pasal 311 KUHP, dan ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman. Tuntutan terhadap Maryani juga tidak memenuhi syarat Pasal 127 UU Narkotika.

Gabungan Ormas, LSM, dan media online menggelar orasi damai di depan PN Menggala meminta pembebasan. Putusan sidang dijadwalkan 20 juni 2026. Keluarga berharap Maryani dibebaskan karena perkara ini jelas cacat hukum.
Karena PN Tulang Bawang sudah menyatakan perkara cacat hukum dan terbukti Jaksa Galang menerima Rp50 juta untuk mengubah pasal dakwaan, ini bukan lagi sekadar dugaan — ini sudah ada dasar kuat untuk menjatuhkan pertanggungjawaban pidana dan disiplin.
⚖️ Pasal yang langsung menjerat Jaksa Galang

1. Pasal 12B UU Tipikor No.31/1999 jo 20/2001 → Menerima suap/gratifikasi Rp50 juta sebagai imbalan mengubah pasal dakwaan; ancaman 4–20 tahun penjara + denda Rp1 miliar + uang pengganti
2. Pasal 368 KUHP → Pemerasan; ancaman maksimal 9 tahun penjara
3. Pasal 423 KUHP → Menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan diri sendiri; ancaman maksimal 7 tahun
4. Pelanggaran berat kode etik jaksa → Sanksi pemberhentian tidak dengan hormaKekuatan: Tidak terikat hierarki Kejari/Kejati, memantau sampai selesai pidana suap resmi, uang dikembalikan, aset bisa disita
Minta pengembalian uang Rp50 juta
Masuk dalam tuntutan pidana: Jaksa wajib mengembalikan seluruhnya sebagaiuang pengganti
Pengadilan Negeri Tulang dinyatakan perkara itu cacat hukum dan terbukti Jaksa Galang menerima uang Rp50.000.000 dari keluarga Maryani dengan janji mengubah pasal dakwaan. Perbuatan ini jelas melanggar UU Tipikor dan KUHP, mohon segera diproses pidana, dijatuhi sanksi, dan uang dikembalikan.(Investigasi™)
