Tulang Bawang Barat,– Dugaan penyimpangan dalam program hibah bantuan pemerintah kembali mengemuka dan memantik gejolak Publik di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Paket pengadaan bibit ayam buras senilai Rp. 116 juta pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba Tahun Anggaran 2025 kini berada di bawah sorotan tajam publik akibat ditemukannya berbagai kejanggalan substantif, mulai dari pemilihan penyedia yang tidak kompeten hingga indikasi pengkondisian proses e-purchasing.
Langkah Dinas Peternakan dan Keswan Tubaba yang nekat memesan “makhluk hidup” ayam buras melalui penyedia perangkat lunak (software) dinilai janggal serta berpotensi menabrak azas-azas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Aliha – alih memberikan tanggapan hak jawab, Dinas Peternakan terkesan sangat defensif dan sama sekali tidak menjawab substansi temuan publik. Hak jawab terkait pemberitaan sebelumnya tentang polemik pengadaan hibah ayam buras juga disampaikan secara tidak profesional oleh instansi terkait di mana jawaban justru dibagikan hanya melalui ketikan pesan WhatsApp tanpa menggunakan surat resmi, kop instansi, tanda tangan, maupun cap basah, sehingga sangat terkesan menyepelekan.
Cara penyampaian ini jelas mencederai etika birokrasi pemerintahan dan bertentangan dengan Lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, yang secara tegas mewajibkan pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis—baik berupa dokumen cetak maupun digital yang ditujukan langsung kepada penanggung jawab pers dengan menunjukkan identitas diri. Terlebih tanggapan tersebut juga dilontarkan oleh Kepala Dinas Peternakan & Keswan, bukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang semestinya menjadi penanggung jawab penuh atas kontrak pengadaan tersebut.
Klarifikasi Kepala Dinas Peternakan & Keswan Tubaba mengenai legalitas penyedia yang mengantongi KBLI Perdagangan Eceran Hewan Ternak dinilai hanya sebatas formalitas dokumen di atas kertas. Meskipun secara administratif NIB penyedia memuat KBLI 47752, kode tersebut sering kali dimasukkan secara broad atau spekulatif oleh pelaku usaha digital untuk sekadar memperluas jangkauan lelang proyek. Secara faktual penyedia PT. Warrior Leap Technology Indonesia merupakan software house, hal ini dibuktikan dengan pernah menggarap aplikasi E-Smile Tubaba pada 2020 lalu sehingga sama sekali bukan entitas pembibitan yang memiliki rekam jejak, infrastruktur, maupun kompetensi di bidang agribisnis peternakan.
Penunjukan vendor non-pembibitan ini berimbas langsung pada keraguan atas kualitas bibit bantuan yang disalurkan. Karena penyedia bukan peternak murni, aspek pemeliharaan awal, keterjaminan mutu pakan, hingga kepastian garansi jangka panjang pascapengiriman menjadi sangat diragukan.
Keadaan ini makin parah karena keberadaan perantara menyebabkan rantai pasok membengkak dengan harga satuan mencapai Rp. 58.000 per ekor untuk 2.000 ekor ayam. Langkah ini mengabaikan potensi pengadaan langsung ke sentra peternak lokal yang padahal secara langsung mendukung visi stabilisasi ekonomi kerakyatan Bupati Tubaba, di mana efisiensi dan keberhasilan program seharusnya diukur dari seberapa besar multiplier effect bagi peternak lokal di daerah sendiri.
Dugaan pengkondisian dalam proses e-purchasing melalui Katalog Elektronik V6.0 pun kian menguat. Argumen Kepala Dinas Peternakan & Keswan yang mengklaim telah membandingkan dua produk sejenis di Katalog V6.0 menjadi tidak kuat dan runtuh secara logika, sebab objek pembanding yang disandingkan sama-sama berada di dalam satu etalase vendor non-spesialis yang tiba-tiba memajang produk ayam buras tanpa komoditas peternakan pendukung lainnya.
Pembandingan tersebut disinyalir sebatas formalitas tanpa melibatkan pencarian referensi harga riil di luar sistem katalog, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Meskipun pihak dinas terus berlindung di balik Berita Acara Serah Terima (BAST) dan klaim pelaksanaan pendampingan, hal itu tidak menghapus cacat prosedur pada proses awal pemilihan vendor. Penunjukan rekanan yang tidak kompeten tidak hanya membuka celah potensi pemborosan keuangan daerah, tetapi juga mencederai tujuan utama program hibah dalam meningkatkan kesejahteraan para peternak lokal di Kabupaten Tubaba.
Menilai jawaban Kepala Dinas Peternakan yang terkesan sekadar mencari pembenaran di atas kertas dan berbanding terbalik dengan fakta temuan di lapangan, publik tetap menduga kuat adanya indikasi bid rigging (persekongkolan tender) serta pengkondisian etalase e-katalog demi memenangkan vendor binaan non-spesialis tersebut. Oleh karena itu, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif mendalam guna membongkar dugaan mufakat jahat yang berpotensi merugikan keuangan daerah tersebut,( Tim liputan Media Viral Nusantara ).
