BANDAR LAMPUNG — Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam melindungi hak pendidikan peserta didik kembali dibuktikan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., bergerak cepat menyelesaikan kasus penahanan ijazah yang dialami Yuke Ardana, alumni SMK Surya Dharma Way Halim, Bandar Lampung.
Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah menerima laporan dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, Disdikbud Provinsi Lampung berhasil memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut sehingga ijazah yang menjadi hak siswa akhirnya dapat diserahkan.
Sebelumnya, ijazah Yuke Ardana diketahui sempat ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan adanya tunggakan administrasi berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Kondisi tersebut mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat karena dinilai dapat menghambat masa depan siswa yang membutuhkan dokumen pendidikan tersebut untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.
Atas keberhasilan penyelesaian kasus tersebut, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia memberikan apresiasi kepada Kadisdikbud Provinsi Lampung atas langkah cepat, tegas, dan responsif yang dilakukan.
Wakil Koordinator Nasional (Wakornas) TRCPPA Indonesia, Muhammad Gufron atau yang akrab disapa Kak Gufron, menyampaikan bahwa komunikasi yang baik antara Disdikbud Provinsi Lampung dengan elemen masyarakat telah menghasilkan solusi nyata bagi korban.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Bapak Kadisdikbud Lampung. Setelah berkomunikasi dengan berbagai elemen masyarakat dan berkoordinasi bersama TRCPPA Indonesia, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Hari ini, Senin (15/6/2026), hak siswa telah terpenuhi. Ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Kak Gufron.
Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh lembaga pendidikan agar tidak lagi menjadikan ijazah sebagai alat tekanan dalam penyelesaian persoalan administrasi sekolah.
“Penahanan ijazah terhadap siswa tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Kami mendukung penuh langkah Disdikbud Provinsi Lampung untuk menjadikan persoalan ini sebagai salah satu indikator evaluasi kinerja kepala sekolah, baik negeri maupun swasta,” tegasnya.
TRCPPA Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program-program peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak dan peserta didik.
Sementara itu, Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembenahan di sektor pendidikan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Lampung. Upaya tersebut sejalan dengan visi pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung melalui program Tri Cita Gubernur Lampung yang menempatkan peningkatan kualitas pendidikan sebagai salah satu prioritas utama.
TRCPPA Indonesia berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan secara konsisten melalui pengawasan yang berkelanjutan dan penegakan aturan yang tegas terhadap sekolah yang masih melakukan praktik penahanan ijazah.
“Kami berharap tidak ada lagi siswa yang kehilangan haknya akibat persoalan administrasi. Jika masih ditemukan sekolah yang menahan ijazah peserta didik, maka Disdikbud harus berani mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang berkesinambungan sangat diperlukan demi terciptanya dunia pendidikan yang adil, berkualitas, dan berpihak kepada kepentingan siswa,” tutup Kak Gufron.
Keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat mampu menghadirkan solusi nyata bagi perlindungan hak-hak peserta didik serta menjadi peringatan bagi seluruh satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait penyerahan ijazah kepada siswa,(red).
