Oplus_131072
VIRAL NUSANTARA.COM
BANDAR LAMPUNG – Enam bulan sejak laporan polisi dibuat, keluarga seorang anak perempuan berinisial E (13) mengaku masih menunggu kepastian hukum. Hingga Juli 2026, pria berinisial HS, yang diduga sebagai pelaku dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, disebut belum berhasil diamankan aparat penegak hukum.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/47/I/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 11 Januari 2026.
Menurut pihak keluarga, korban merupakan anak yatim piatu. Dugaan peristiwa itu baru terungkap setelah ibu kandung korban meninggal dunia pada 9 Januari 2026. Dalam kondisi berduka, korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada bibinya.
Keluarga menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah tiri korban berinisial HS, yang menurut mereka merupakan mantan oknum anggota TNI. Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi berulang kali pada Oktober hingga November 2025.
Pihak keluarga menyatakan penyidik telah menerima laporan, melakukan pemeriksaan, dan menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) terhadap HS. Namun hingga kini, mereka mengaku belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Bibinya yang berinisial L mengatakan keluarga merasa kecewa karena hingga lebih dari enam bulan berlalu, terduga pelaku belum juga berhasil diamankan.
“Kami hanya ingin keadilan untuk korban. Yang kami harapkan bukan hal yang berlebihan, hanya agar proses hukum berjalan dan terduga pelaku dapat segera ditemukan sehingga korban bisa kembali menjalani hidup dengan tenang,” ujar L.
Menurut keluarga, selain trauma akibat dugaan tindak pidana tersebut, mereka juga mengaku masih hidup dalam ketakutan karena sebelumnya pernah menerima dugaan ancaman dari HS. Karena itu, mereka berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.
Keluarga berharap jajaran Kapolri, Kabareskrim Polri, Kapolda Lampung, dan Kapolresta Bandar Lampung memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut, termasuk memperkuat koordinasi lintas daerah apabila terduga pelaku diduga berada di luar Provinsi Lampung.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan anak. Keluarga berharap penanganan perkara dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang bagi Polresta Bandar Lampung maupun pihak HS untuk memberikan keterangan atau klarifikasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(Investigasi™)
