TANGGAMUS — Dugaan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Pulau Tabuan, wilayah Pekon Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Laporan dan permintaan klarifikasi dilakukan setelah sejumlah nelayan mengaku mendengar suara dentuman keras saat sedang mencari ikan di sekitar perairan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga nelayan, yakni Muntazir, Salahudin, dan Fathan, sedang berada di laut ketika mendengar suara ledakan. Setelah suara tersebut terdengar, mereka disebut melihat ikan muncul ke permukaan air.
Karena merasa curiga, ketiganya kemudian mendekati lokasi sumber suara. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, mereka melihat tiga orang berada di sekitar lokasi dan sedang mengambil ikan.
Sekitar 30 menit kemudian, ketiga orang tersebut meninggalkan lokasi menggunakan perahu.
Namun demikian, identitas maupun keterlibatan ketiga orang yang disebut dalam keterangan saksi tersebut belum dapat dipastikan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan adanya pihak tertentu sebagai pelaku.
Dilaporkan ke Kepolisian
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak nelayan yang diwakili Johan bersama pihak terkait kepada aparat kepolisian untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan karena masyarakat mengkhawatirkan dugaan penggunaan bahan peledak dapat berdampak terhadap lingkungan laut dan keberlangsungan aktivitas nelayan.
Tindak lanjut kepolisian antara lain terlihat dari surat pemanggilan bernomor B/1972/X/RES.5.4/2026/Reskrim. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, sejumlah pelapor dan saksi diminta hadir di Polres Tanggamus pada Jumat, 9 Oktober 2026, untuk memberikan klarifikasi dan keterangan di Ruang Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Pihak yang disebut dalam agenda permintaan keterangan tersebut yakni Johan dan Sarajudin sebagai pelapor, serta Muntazir, Fathan, dan Salahudin sebagai saksi. Mereka disebut berasal dari Dusun Kuta Karang, Pekon Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Keterangan saksi dan pelapor tersebut nantinya menjadi bagian dari bahan yang dapat digunakan aparat untuk menilai apakah terdapat peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Nelayan Khawatir Dampak terhadap Laut
Bagi masyarakat nelayan, dugaan penggunaan bahan peledak menjadi perhatian karena laut merupakan sumber utama mata pencaharian mereka.
Johan mengatakan, laporan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Menurut keterangannya, lebih dari 50 warga mendukung langkah pelaporan agar dugaan peristiwa tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme hukum.
Ia juga menyebut masyarakat ikut membantu biaya perjalanan warga dari Pulau Tabuan menuju lokasi pemeriksaan.
«“Bahkan untuk ongkos kami dari pulau pun ditanggung melalui sokongan warga,” ujar Johan.»
Menurut masyarakat, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui proses hukum agar fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi dapat diketahui secara terang.
Warga juga berharap apabila terdapat pelanggaran, aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berharap hal tersebut disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan informasi yang keliru.
Dugaan Penggunaan Bahan Peledak Dapat Berimplikasi Hukum
Penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan pada prinsipnya dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengatur larangan penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat, atau cara tertentu yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya dalam kegiatan penangkapan ikan, dengan ketentuan pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara ketentuan pidana terkait perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 84 UU Perikanan, dengan penerapan pasal yang harus disesuaikan dengan fakta dan hasil penyidikan.
Karena perkara ini masih berupa dugaan dan dalam tahap permintaan keterangan, penerapan pasal pidana terhadap seseorang belum dapat disimpulkan sebelum aparat memperoleh bukti yang cukup dan menetapkan status hukum berdasarkan prosedur yang berlaku.
Polisi Diminta Transparan
Masyarakat kini menunggu perkembangan penanganan laporan tersebut. Mereka berharap kepolisian melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap lokasi kejadian, apakah terdapat barang bukti atau petunjuk yang berkaitan dengan dugaan ledakan, serta bagaimana hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pelapor.
Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Tanggamus, termasuk satuan yang menangani laporan tersebut, mengenai hasil klarifikasi pada 9 Oktober 2026 dan perkembangan penanganan selanjutnya.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun status perkara dari pihak kepolisian.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa berkepentingan atau disebut dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Bagi masyarakat Pulau Tabuan dan Pekon Karang Buah, harapannya agar persoalan tersebut dapat ditangani secara terang berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. Apabila dugaan terbukti, masyarakat berharap ada tindakan sesuai ketentuan hukum. Namun apabila tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil pemeriksaan.
Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang sebagai pelaku, melainkan menyampaikan adanya laporan dan dugaan yang saat ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum,( Redaksi ).
