TULANG BAWANG BARAT: –Mediaviralnusantara.com–
Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat (DPD JWI Tubaba) menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait belum diterbitkannya surat keterangan hasil Visum et Repertum terhadap salah satu anggota DPD JWI Tubaba, Ayu Wandira, yang dibutuhkan untuk kepentingan proses penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan dokumen yang diterima DPD JWI Tubaba, pemeriksaan dan pengurusan visum telah dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat pada 18 Agustus 2026.
Namun hingga Minggu, 6 September 2026, surat keterangan hasil visum tersebut belum juga diterbitkan atau diterima untuk kepentingan proses penyidikan.
Ketua DPD JWI Tubaba, Heri Akbar, menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya manajemen RSUD Tulang Bawang Barat.
> “Kami menghormati seluruh prosedur medis dan administrasi yang berlaku di rumah sakit. Namun, kami juga mempertanyakan keterlambatan hasil visum yang hingga hari ini belum selesai. Visum ini berkaitan dengan proses penegakan hukum dan dibutuhkan oleh penyidik dalam menangani dugaan tindak pidana penganiayaan,” tegas Heri Akbar.
KETERANGAN PENYIDIK
Berdasarkan komunikasi dengan pihak penyidik Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, DPD JWI Tubaba memperoleh keterangan bahwa hasil visum tersebut masih berada di pihak RSUD.
Penyidik menyampaikan:
> “Assalamualaikum mba, kemarin saya menanyakan kembali perihal visum ke RSUD ternyata visum tersebut masih menunggu ttd dokter dikarenakan dokternya tidak piket nanti di hari Senin saya akan koordinasikan kembali.”
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa hasil visum masih menunggu proses tanda tangan dokter.
DPD JWI Tubaba menilai persoalan tersebut harus segera mendapatkan solusi dan koordinasi internal dari pihak rumah sakit.
VISUM PENTING BAGI PROSES PENEGAKAN HUKUM
Dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan, Visum et Repertum merupakan dokumen keterangan ahli di bidang medis yang memiliki peranan penting dalam proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Oleh karena itu, keterlambatan penyelesaian dokumen tersebut berpotensi berdampak terhadap kelancaran tahapan penyidikan.
Heri Akbar menegaskan, DPD JWI Tubaba tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap kewenangan medis dokter maupun proses profesional rumah sakit.
Namun demikian, pihaknya menilai bahwa kebutuhan dokumen visum untuk kepentingan penegakan hukum harus mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius.
> “Jangan sampai proses penyidikan perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota kami menjadi terhambat akibat persoalan administrasi yang berlarut-larut. Apabila memang masih menunggu tanda tangan dokter, tentu pihak rumah sakit harus memiliki mekanisme dan koordinasi yang jelas,” ujar Heri Akbar.
JWI TUBABA MEMPERTANYAKAN KETERLAMBATAN
DPD JWI Tubaba mempertanyakan beberapa hal terkait belum keluarnya hasil visum tersebut, di antaranya:
1. Apa alasan pasti hasil visum belum diterbitkan hingga saat ini;
2. Apakah terdapat kendala medis maupun administratif;
3. Mengapa proses hanya bergantung pada keberadaan dokter yang disebut tidak sedang piket;
4. Apakah terdapat SOP atau mekanisme internal untuk percepatan dokumen visum yang dibutuhkan aparat penegak hukum;
5. Kapan hasil visum tersebut dapat diselesaikan dan diserahkan kepada penyidik.
Menurut Heri Akbar, manajemen rumah sakit perlu memberikan penjelasan yang terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
PERNYATAAN SIKAP DPD JWI TUBABA
Sehubungan dengan persoalan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta RSUD Tulang Bawang Barat segera menyelesaikan hasil visum.
DPD JWI Tubaba meminta pihak RSUD Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk segera menyelesaikan proses penerbitan surat keterangan hasil visum terhadap Ayu Wandira sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
2. Meminta penjelasan resmi dan transparan.
DPD JWI Tubaba meminta manajemen RSUD memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan keterlambatan hasil visum tersebut.
3. Menegaskan bahwa keterlambatan tidak boleh menghambat penyidikan.
DPD JWI Tubaba menegaskan bahwa dokumen yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan hambatan terhadap proses penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan.
4. Meminta evaluasi sistem dan koordinasi internal.
JWI Tubaba meminta pihak rumah sakit melakukan evaluasi terhadap mekanisme penerbitan dokumen medis untuk kepentingan proses hukum, sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi.
5. Meminta penyidik terus melakukan koordinasi.
DPD JWI Tubaba mendukung langkah penyidik Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk terus melakukan koordinasi dengan pihak RSUD hingga hasil visum dapat diperoleh.
6. JWI Tubaba akan mengawal persoalan ini.
DPD JWI Tubaba menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini secara profesional, objektif, dan sesuai fungsi organisasi, sampai terdapat kejelasan mengenai hasil visum yang dibutuhkan untuk proses hukum.
TEKANAN MORAL DARI JWI TUBABA
Ketua DPD JWI Tubaba, Heri Akbar, menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk perhatian serius organisasi terhadap anggota dan terhadap pentingnya proses penegakan hukum yang profesional.
> “Kami memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Kami meminta agar RSUD Tulang Bawang Barat tidak membiarkan persoalan hasil visum ini berlarut-larut. Jangan sampai hanya karena persoalan tanda tangan dan koordinasi, proses penyidikan dugaan tindak pidana menjadi terhambat.”
> “Kami menegaskan, JWI Tubaba akan terus meminta kejelasan. Kami tidak mencari konflik dengan pihak rumah sakit, tetapi kami menuntut pelayanan yang profesional, koordinasi yang baik, dan kepastian terhadap dokumen yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.”
Heri Akbar juga menegaskan bahwa pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu oleh RSUD Tulang Bawang Barat.
Namun, menurutnya, keterlambatan yang terjadi perlu mendapatkan klarifikasi dan evaluasi secara serius.
> “Apakah ada pelanggaran atau tidak, tentu harus dilihat berdasarkan fakta, SOP, dan ketentuan yang berlaku. Tetapi keterlambatan ini adalah fakta yang perlu dijelaskan kepada publik dan pihak yang berkepentingan.”
JWI TUBABA MEMBUKA HAK JAWAB
DPD JWI Tubaba tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, profesionalisme, dan asas praduga tidak bersalah.
Oleh sebab itu, JWI Tubaba membuka ruang seluas-luasnya kepada Direktur RSUD Kabupaten Tulang Bawang Barat, manajemen rumah sakit, dokter yang berwenang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
DPD JWI Tubaba berharap persoalan ini segera mendapatkan penyelesaian, sehingga proses penyidikan dugaan penganiayaan terhadap anggota JWI Tubaba, Ayu Wandira, dapat berjalan tanpa hambatan.
“KEADILAN MEMERLUKAN KEPASTIAN. PROSES HUKUM JANGAN TERHAMBAT OLEH KETERLAMBATAN ADMINISTRASI.”
Heri Akbar
Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI)
Kabupaten Tulang Bawang Barat
Rilis: Tim JWI-TUBABA
