Oplus_131072
Bandar Lampung – Proyek Pembangunan Drainase di Jalan P. Madura Lingkungan I, Kelurahan Wayhalim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung, menuai sorotan warga. Proyek senilai Rp710,4 juta tersebut kedapatan tetap beroperasi hingga malam hari tanpa menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tanpa penerangan yang memadai, sehingga sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Pantauan langsung dan video amatir warga yang diterima redaksi pada Kamis malam, 23 Oktober 2026, memperlihatkan aktivitas alat berat masih berlangsung di tengah kondisi jalan yang gelap. Terlihat satu unit excavator sedang melakukan pemuatan material tanah ke dalam satu unit dump truck yang terparkir di badan jalan. Tidak tampak adanya lampu sorot proyek, lampu peringatan, rambu-rambu keselamatan, garis pembatas safety line, maupun petugas pengatur lalu lintas.

Dalam rekaman video tersebut, terdengar jelas keluhan warga yang merekam. “Malam ini enggak ada K3-nya, enggak ada safety-nya,” ujar warga dalam video.
Kondisi tersebut sangat membahayakan. Posisi excavator dan dump truck memakan hampir setengah badan jalan. Material bekas galian drainase juga dibiarkan menumpuk di bahu jalan tanpa pembatas atau jaring pengaman. Minimnya penerangan membuat alat berat tidak terlihat jelas oleh pengendara dari jarak jauh, terutama pengendara sepeda motor. Warga yang melintas terpaksa memperlambat laju kendaraan dan bermanuver menghindari timbunan material.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang, proyek ini merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung dengan data lengkap: Pekerjaan Pembangunan Drainase Jl. P. Madura Lk. I Kel. Wayhalim Permai Kec. Way Halim, Nomor Kontrak 602.2/03/KTR-LL/C.09/PPK-DR/III.03/2026, Nilai Kontrak Rp710.400.000,00, Masa Pelaksanaan 120 Hari Kalender, Pelaksana CV. Rara Bangun Sarana, dan Konsultan Pengawas CV. Wira Teknik Consultant. Di papan proyek tersebut juga tertulis imbauan Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, namun fakta di lapangan berbanding terbalik.

Aktivitas kerja malam tanpa penerangan ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi pemerintah. Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada Pasal 70 dan Pasal 71 mewajibkan setiap pengguna dan penyedia jasa konstruksi menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi atau SMKK. Kedua, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang SMKK secara rinci mewajibkan penyedia jasa menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi yang meliputi manajemen lalu lintas kerja, penyediaan penerangan buatan minimal 100 lux untuk pekerjaan malam, pemasangan rambu, lampu putar, dan penempatan petugas flagman bersertifikat.
Ketiga, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja mengatur bahwa setiap area kerja wajib memiliki tingkat pencahayaan yang cukup untuk mencegah kecelakaan kerja. Keempat, Peraturan Menteri Perhubungan tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas juga menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan sebagian badan jalan pada malam hari wajib dilengkapi dengan lampu peringatan dan rambu-rambu yang memadai serta harus memiliki izin kerja malam dari instansi terkait.
Jika aturan tersebut diabaikan dan kemudian terjadi kecelakaan, maka tanggung jawab hukum tidak hanya berada pada pengemudi kendaraan. Secara berjenjang, Pelaksana CV. Rara Bangun Sarana menjadi penanggung jawab utama karena lalai menerapkan SMKK dan dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka atau meninggal, gugatan ganti rugi secara perdata, serta sanksi administratif berupa pemutusan kontrak dan blacklist. Konsultan Pengawas CV. Wira Teknik Consultant juga turut bertanggung jawab karena memiliki kewenangan untuk menghentikan pekerjaan yang tidak sesuai prosedur keselamatan namun diduga melakukan pembiaran. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PU Kota Bandarlampung sebagai pengguna jasa wajib melakukan teguran hingga penghentian pekerjaan.
Warga mendesak Dinas PU Kota Bandarlampung untuk segera turun melakukan evaluasi dan menghentikan aktivitas malam tanpa standar keselamatan tersebut sebelum benar-benar menelan korban jiwa. Hingga berita ini ditayangkan pada 23 Oktober 2026, pihak pelaksana, pengawas, maupun Dinas PU belum berhasil dikonfirmasi.(Investigasi™)
