TULANG BAWANG BARAT, Senin 16-10-2023,— Pengadaan Belanja Hibah Barang berupa bibit ayam buras pada Dinas Peternakan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Paket senilai Rp116 juta tersebut tercatat dilaksanakan melalui metode e-purchasing Katalog 6.0 dengan penyedia PT Warrior Leap Technology Indonesia.
Pengadaan tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan, bukan semata mengenai nilai anggarannya, tetapi terutama menyangkut kesesuaian kompetensi penyedia, kewajaran harga, mekanisme pemilihan, jaminan kualitas bibit, serta pertanggungjawaban setelah barang diterima kelompok penerima hibah.
Berdasarkan data yang menjadi bahan penelusuran, PT Warrior Leap Technology Indonesia diketahui memiliki rekam jejak sebagai perusahaan yang bergerak di bidang teknologi/perangkat lunak. Perusahaan tersebut juga pernah dikaitkan dengan pengembangan aplikasi E-Smile Tubaba pada 2020.
Fakta tersebut belum serta-merta membuktikan bahwa perusahaan tidak boleh menjadi penyedia bibit ayam. Namun, kondisi itu justru menjadi pertanyaan penting yang perlu dijawab secara terbuka oleh Dinas Peternakan Tubaba.
Apakah perusahaan tersebut memiliki legalitas dan kompetensi usaha yang sesuai untuk menyediakan bibit ayam buras?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena objek pengadaan bukan barang biasa, melainkan makhluk hidup yang membutuhkan standar kesehatan, kualitas bibit, pemeliharaan, vaksinasi, distribusi, serta penanganan apabila terjadi kematian atau penyakit setelah diserahkan kepada penerima.
Bukan Sekadar Soal Vendor, Tetapi Soal Kesesuaian Kompetensi
Dalam prinsip pengadaan pemerintah, penyedia tidak cukup hanya mampu memenuhi transaksi secara administratif. Barang yang dibeli harus sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi yang ditetapkan, sementara proses pengadaan wajib memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta persaingan yang sehat sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemilihan PT Warrior Leap Technology Indonesia perlu dijelaskan secara terang.
Apakah sebelum transaksi dilakukan PPK telah memeriksa NIB, KBLI, izin usaha, pengalaman penyedia, sumber bibit, fasilitas pemeliharaan, sertifikasi atau dokumen kesehatan hewan, serta kapasitas distribusi perusahaan?
Jika seluruh persyaratan tersebut memang terpenuhi, Dinas Peternakan tentu memiliki dasar administratif dan teknis yang dapat dijelaskan kepada publik.
Namun apabila penyedia hanya berperan sebagai perantara sementara pengadaan bibit berasal dari pihak lain, pertanyaan berikutnya adalah siapa pemasok sebenarnya, bagaimana rantai pasoknya, dan berapa harga bibit pada tingkat sumber sebelum masuk ke penyedia?
Harga Rp116 Juta Perlu Diuji dengan Harga Pembanding
Sorotan berikutnya berkaitan dengan kewajaran harga.
Nilai paket sebesar Rp116 juta harus dapat dijelaskan berdasarkan volume atau jumlah bibit, harga satuan, spesifikasi ayam buras, umur bibit, standar kesehatan, vaksinasi, biaya distribusi, serta komponen biaya lainnya.
Publik berhak mengetahui bagaimana PPK menentukan kewajaran harga tersebut.
Apakah dilakukan survei harga kepada peternak atau penyedia bibit lokal?
Apakah terdapat dokumentasi harga pembanding?
Apakah PPK memiliki dasar perhitungan sebelum melakukan transaksi melalui Katalog Elektronik?
Pertanyaan tersebut penting karena mekanisme katalog elektronik bukan berarti seluruh aspek kewajaran harga otomatis selesai hanya karena transaksi dilakukan melalui sistem elektronik.
Jika ternyata terdapat perbedaan harga yang signifikan antara harga katalog dengan harga bibit di tingkat peternak atau produsen, maka selisih tersebut perlu dijelaskan secara objektif.
Namun demikian, selisih harga belum dapat langsung disebut sebagai mark-up atau kerugian negara tanpa pemeriksaan lebih lanjut terhadap spesifikasi, volume, kualitas, biaya distribusi, dan bukti transaksi.
Etalase Katalog dan Kemunculan Produk Ayam Buras
Hal lain yang patut ditelusuri adalah profil etalase PT Warrior Leap Technology Indonesia pada Katalog 6.0.
Dari penelusuran awal, etalase perusahaan tersebut disebut memiliki produk dengan kategori yang beragam dan tidak sepenuhnya menunjukkan fokus usaha peternakan. Di sisi lain, terdapat produk ayam buras yang menjadi objek pengadaan Dinas Peternakan Tubaba.
Kondisi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pengkondisian atau persekongkolan.
Akan tetapi, keadaan itu layak diperiksa lebih lanjut.
Pertanyaannya sederhana: sejak kapan produk ayam buras tersebut tercantum dalam katalog, siapa yang mengajukan atau mendaftarkannya, dari mana sumber barangnya, dan apakah terdapat komunikasi atau permintaan tertentu antara pihak dinas dengan penyedia sebelum transaksi dilakukan?
Jika seluruh proses berlangsung normal, tentu terdapat dokumen yang dapat menunjukkan kronologinya.
Mulai dari perencanaan kebutuhan, spesifikasi teknis, penyusunan perkiraan harga, pencarian produk pada katalog, negosiasi, pemesanan, pengiriman, hingga berita acara serah terima.
Bibit Ayam Bukan Barang Sekali Pakai
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah jaminan kualitas dan tanggung jawab pascapenyerahan.
Bibit ayam berbeda dengan barang inventaris yang dapat disimpan atau dikembalikan ketika mengalami kerusakan.
Apabila ayam sakit atau mati setelah diterima kelompok masyarakat, siapa yang bertanggung jawab?
Apakah terdapat masa garansi?
Apakah terdapat ketentuan penggantian?
Apakah setiap bibit telah melalui pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi sesuai spesifikasi?
Siapa yang melakukan pemeriksaan saat serah terima?
Dan yang paling penting, apakah kelompok penerima hibah memperoleh pendampingan teknis dari Dinas Peternakan?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa belanja hibah tidak berhenti pada kegiatan pembelian dan penyerahan barang, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Komitmen Pemberdayaan Peternak Lokal Dipertanyakan
Sorotan terhadap pengadaan ini juga perlu ditempatkan dalam konteks kebijakan pemerintah daerah.
Pada 30 Juni 2025, Bupati Tubaba Novriwan Jaya sebelumnya menyampaikan komitmen untuk bersinergi dengan peternak guna mendukung stabilisasi harga dan meningkatkan produksi di tingkat peternak.
Komitmen tersebut tentu patut diapresiasi.
Namun, ketika terdapat anggaran pemerintah untuk pengadaan bibit ternak, publik kemudian memiliki alasan untuk mempertanyakan bagaimana kebijakan pemberdayaan peternak lokal tersebut diterapkan dalam praktik.
Apakah pengadaan bibit Rp116 juta tersebut melibatkan peternak lokal sebagai sumber bibit atau pemasok?
Jika tidak, apa pertimbangan teknis dan ekonominya?
Apakah peternak lokal tidak mampu memenuhi spesifikasi?
Ataukah memang mekanisme Katalog Elektronik menyebabkan pemerintah memilih penyedia yang telah tersedia dalam sistem?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi asumsi bahwa kebijakan pengadaan justru tidak sejalan dengan program pemberdayaan peternak daerah.
Dinas Peternakan Tubaba Perlu Buka Dokumen Pendukung
Untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan tidak berhenti pada dugaan, sejumlah dokumen penting perlu diklarifikasi dan, sepanjang tidak dikecualikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat dibuka kepada publik.
Di antaranya:
- Dokumen perencanaan pengadaan dan spesifikasi teknis;
- HPS atau dokumen dasar kewajaran harga;
- Riwayat transaksi dan negosiasi pada Katalog Elektronik;
- Legalitas dan KBLI penyedia;
- Dokumen sumber atau asal bibit ayam;
- Dokumen kesehatan dan vaksinasi bibit;
- Jumlah serta harga satuan bibit;
- Dokumen pengiriman dan berita acara serah terima;
- Daftar kelompok penerima hibah;
- Ketentuan garansi atau penggantian apabila bibit mengalami kematian;
- Dokumen pembayaran kepada penyedia;
- Dokumen pemeriksaan atau pengawasan atas pelaksanaan paket.
Dokumen tersebut penting untuk menguji apakah pengadaan benar-benar telah dilaksanakan sesuai kebutuhan, spesifikasi, harga yang wajar, serta prinsip pengadaan pemerintah.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Transparansi
Penting ditegaskan bahwa penggunaan istilah “dugaan kejanggalan”, “perlu ditelusuri”, atau “indikasi” dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, kolusi, atau kerugian negara.
Kesimpulan tersebut hanya dapat ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Media memberikan ruang kepada Dinas Peternakan Tubaba, PPK, PT Warrior Leap Technology Indonesia, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara proporsional.
Justru melalui keterbukaan tersebut, publik dapat mengetahui apakah pengadaan bibit ayam buras senilai Rp116 juta benar-benar telah memenuhi ketentuan atau terdapat persoalan administratif, teknis maupun ekonomis yang perlu diperbaiki.
Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang mendapatkan pekerjaan. Persoalan yang jauh lebih penting adalah apakah setiap rupiah uang publik benar-benar menghasilkan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Tubaba, ( Tim Liputan investasi media viral nusantara ).
