BANDAR LAMPUNG — Penelusuran tim investigasi Media Viral Nusantara bersama tokoh masyarakat Yansori Zaini menyoroti sejumlah persoalan terkait pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Lampung yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2023.

Dua persoalan yang menjadi perhatian berada di lokasi berbeda, yakni aset tanah di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, serta aset tanah di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung.
Kedua persoalan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana pemerintah daerah menangani asetnya, khususnya ketika berhadapan dengan masyarakat yang menguasai lahan serta ketika aset daerah dilepas kepada pihak swasta.
Lahan Sabah Balau, Masjid dan Rumah Warga Digusur
Salah satu aset yang menjadi sorotan merupakan tanah seluas sekitar 37.717 meter persegi di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dengan nilai aset tercatat sekitar Rp315 juta.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, lahan tersebut telah lama dikuasai masyarakat. Di atasnya terdapat bangunan masjid serta rumah warga, baik permanen maupun semi-permanen.
Pada 2020, Pemerintah Provinsi Lampung disebut pernah melakukan upaya pengosongan lahan tersebut. Namun, pada saat itu masih terdapat proses hukum yang berkaitan dengan objek lahan tersebut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Persoalan yang kemudian menjadi pertanyaan adalah bagaimana status hukum terakhir atas lahan tersebut dan apakah telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk apa isi amar putusannya.
Pada 12 Februari 2025, dilakukan penggusuran di lokasi tersebut. Sejumlah bangunan warga, termasuk masjid, ikut terdampak hingga akhirnya rata dengan tanah.

Tim Media Viral Nusantara mendokumentasikan kondisi lokasi setelah proses penggusuran.
Salah seorang warga yang menjadi korban penggusuran, JT (50-an), yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan kekecewaannya.
«“Banyak tangis warga yang kecewa atas penggusuran rumah di lahan sengketa tersebut. Kami juga dibatasi waktu untuk mengambil barang milik kami dari reruntuhan rumah. Batasan waktu itu tidak boleh melewati tanggal 20 Februari 2025. Setelah itu kami sudah tidak diperbolehkan masuk ke lahan tersebut dan dilarang melakukan kegiatan apa pun, termasuk mengambil sisa barang kami.”»
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar bagi awak media untuk menelusuri lebih jauh bagaimana proses pengosongan dan pengamanan aset pemerintah tersebut dilaksanakan.

Lahan Jalan Soekarno-Hatta Dilepas kepada Pihak Swasta
Persoalan berbeda ditemukan pada aset tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung.
Dalam dokumen pemeriksaan BPK RI TA 2023 yang menjadi bahan penelusuran, aset tersebut tercatat dengan nilai sekitar Rp23,8606 miliar.
Lahan seluas kurang lebih 2.037,5 meter persegi tersebut diketahui telah dilepas kepada pihak swasta, yakni PT Sabar Ganda/Bagas Raya, dan berdasarkan informasi yang diperoleh, proses pembayarannya telah selesai.

Pertanyaan lainnya adalah mengenai prosedur pelepasan aset daerah tersebut, termasuk apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan apakah telah memperoleh persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang.
Mengapa Perlakuannya Berbeda?
Perbedaan penanganan dua lokasi tersebut kemudian menjadi perhatian tokoh masyarakat dan pemuda.

Di satu sisi, masyarakat yang telah lama menempati lahan di Sabah Balau menghadapi proses pengosongan hingga bangunan rumah dan masjid dibongkar.
Sementara di sisi lain, terdapat aset pemerintah di Jalan Soekarno-Hatta yang diketahui telah dilepas kepada pihak swasta.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah mekanisme penanganan kedua aset tersebut telah dilakukan dengan prinsip yang sama, transparan, dan sesuai ketentuan?
Tokoh pemuda setempat, Hendra Mayuda, menyampaikan keprihatinannya.
«“Melihat kesenjangan antara pemerintah dan rakyat sungguh sangat pilu dan miris sekali. Kami mempertanyakan kepada pemerintah, uang hasil penjualan tanah itu digunakan untuk apa? Mengapa rakyat kecil yang mendiami lahan itu harus digusur habis-habisan, sementara tanah lainnya justru dijual kepada pihak swasta tanpa kejelasan yang transparan?”»
Menurut Hendra, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai pengelolaan aset daerah, terlebih ketika menyangkut tanah yang memiliki nilai ekonomi dan berkaitan dengan kepentingan publik.
Konfirmasi kepada Mantan Kepala BPKAD yang Kini Menjabat Sekdaprov Lampung
Untuk memperoleh keseimbangan pemberitaan, Media Viral Nusantara telah berupaya meminta penjelasan kepada Marindo Kurniawan, yang pada saat persoalan tersebut menjadi perhatian menjabat sebagai Kepala BPKAD Provinsi Lampung.
Upaya konfirmasi disebut telah dilakukan sejak 18 Februari 2025 melalui surat konfirmasi bernomor 00143/SK MVN/Lampung/XI/2025, serta melalui komunikasi telepon dan pesan WhatsApp.
Dalam proses sebelumnya, awak media sempat menunda pendalaman konfirmasi karena Marindo Kurniawan saat itu tengah mengikuti proses pencalonan untuk posisi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
Kini, Marindo Kurniawan telah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung. Karena itu, Media Viral Nusantara kembali menilai penting untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan aset tersebut sebagai bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Saat masih menjabat Kepala BPKAD, awak media disebut pernah diarahkan untuk melakukan konfirmasi kepada staf bagian aset yang dikenal dengan panggilan “Kak Medi”.
Namun, ketika tim media mendatangi kantor BPKAD Provinsi Lampung, baik Marindo Kurniawan maupun staf yang dimaksud tidak berhasil ditemui.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Viral Nusantara belum memperoleh jawaban resmi, baik secara lisan maupun tertulis, terkait sejumlah pertanyaan mengenai proses pelepasan aset di Jalan Soekarno-Hatta maupun mekanisme pengelolaan aset lainnya yang menjadi sorotan.
Publik Menunggu Penjelasan Pemerintah
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah. Yang menjadi perhatian utama adalah transparansi pengelolaan aset daerah serta kepastian bahwa setiap proses pengamanan, pemanfaatan maupun pelepasan aset pemerintah dilakukan berdasarkan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Media Viral Nusantara akan terus melakukan penelusuran terhadap dokumen dan informasi yang berkaitan dengan kedua persoalan tersebut, termasuk menelusuri mekanisme pelepasan aset, nilai transaksi, penggunaan hasil penerimaan daerah, serta dasar hukum pengosongan lahan di Desa Sabah Balau.
Media Viral Nusantara juga menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Viral Nusantara membuka ruang seluas-luasnya bagi BPKAD Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, pihak swasta yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis; Johan Wahyudi S.H
Editor. ; Redaksi
