Lampung Tengah – Proses penjaringan dan penetapan calon Kepala Dusun (Kadus) II Kampung Purwoadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, menuai sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan dugaan ketidaknetralan Kepala Kampung Purwoadi, Edi Sanipo, dalam proses pembentukan panitia penjaringan calon perangkat kampung tersebut.
Selain itu, proses tersebut, disebut berlangsung di kediaman Misdianto, salah satu calon Kepala Dusun II. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai netralitas tempat dan proses pembentukan panitia pemilihan kadus.
Sejumlah warga menilai proses pembentukan panitia pemilihan kadus semestinya dilakukan di tempat yang netral, seperti kantor kepala kampung atau tempat yang disepakati bersama oleh panitia, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan kepada salah satu calon.
Narasumber Media ini yang meminta namanya tidak dipublikasikan, menyampaikan bahwa proses tersebut seharusnya dapat dilaksanakan di tempat yang netral.
“Harusnya bisa dilakukan di tempat netral, seperti di kantor kepala kampung atau di kediaman ketua tim penjaringan kepala dusun,” ujar nya. Pada (15 /Agustus / 2026).
” Seyogyanya kepala kampung Purwoadi bersikap arif dan bijaksana terhadap calon Kadus yang mendaftar itu diperlakukan sama untuk ikut kontestasi sehingga diharapkan menemukan pemimpin/kadus yang mempunyai kompetensi mengabdi dan melayani masyarakat, ” Tambahnya.
Lanjutnya, “Sorotan muncul setelah pembentukan panitia yang disebut hanya dihadiri oleh beberapa pihak, di antaranya anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Sugito, Rahmat Wahyudi, Ketua RT, serta beberapa masyarakat dari Dusun II. Kondisi tersebut diduga belum memenuhi unsur kuorum. Selain itu, susunan acara pembentukan panitia diduga telah diarahkan untuk menetapkan calon tertentu. Hal tersebut terlihat ketika momen yang seharusnya Rahmat Wahyudi memimpin proses pembentukan anggota panitia, justru diambil alih oleh Sugito. Akibatnya, anggota yang kemudian masuk dalam kepanitiaan terkesan merupakan orang-orang yang sebelumnya telah dipersiapkan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kepanitiaan tersebut diarahkan untuk membantu memuluskan terpilihnya Misdianto sebagai Kepala Dusun II,” paparnya.
Warga juga menduga Kepala Kampung Purwoadi tidak bersikap netral dan diduga melakukan intervensi terhadap tim penjaringan calon Kepala Dusun II. Dugaan tersebut menjadi perhatian karena proses pengangkatan kepala dusun merupakan bagian dari mekanisme pengangkatan perangkat desa/kampung, bukan pemilihan langsung oleh masyarakat seperti pemilihan kepala desa.
Secara umum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, pada dasarnya kepala kampung memiliki hak Prerogatif akan tetapi pada pelaksanaannya harus tunduk pada undang -undang Desa dan peraturan tersebut, hal ini dikarenakan kepala dusun bagian dari perangkat desa sebagai unsur pelaksana kewilayahan.
Untuk itu, masyarakat berharap seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan calon Kepala Dusun II dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Masyarakat meminta pihak Terkait, dapat menindaklanjuti kondisi tersebut serta memastikan proses penjaringan calon Kepala Dusun II Kampung Purwoadi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjunjung prinsip transparansi serta keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kampung Purwoadi, Edi Sanipo, belum dikonfirmasi terkait dugaan ketidaknetralan dalam proses tersebut Diatas.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala Kampung Purwoadi, panitia penjaringan, maupun pihak-pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan dan profesionalitas pemberitaan.
(Rls/Red)
