Bandar Lampung– Realisasi pembiayaan kelurahan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah masyarakat, organisasi masyarakat, serta insan pers transparansi penyaluran dan penggunaan anggaran tersebut setelah surat permintaan klarifikasi yang disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung belum memperoleh penjelasan resmi.
Upaya klarifikasi tersebut dilakukan melalui pertemuan langsung yang dihadiri Herman selaku perwakilan Ormas Mabesbara, Johan dari Media Viral Nusantara, serta Nisar dari Media Harian Indonesia sebagai bagian dari upaya meminta penjelasan terkait realisasi pendanaan kelurahan yang menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, Yansori selaku tokoh masyarakat turut serta meninjau informasi mengenai realisasi pendanaan kelurahan tersebut. Menurutnya, apabila memang terdapat alokasi anggaran untuk kelurahan pada Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025, maka penjelasan mengenai mekanisme penyaluran, pelaksanaan kegiatan, serta dokumen pendukung perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan informasi di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut atas permintaan klarifikasi yang belum memperoleh jawaban resmi, sejumlah perwakilan organisasi masyarakat dan media kembali mendatangi kantor BPKAD Kota Bandar Lampung pada hari Jumat, 12 Juni 2026. Namun berdasarkan keterangan yang diterima di lokasi, pihak BPKAD disebut sedang melakukan kegiatan bersama Wali Kota sehingga belum dapat memberikan penjelasan maupun tanggapan secara langsung terkait informasi yang ditanyakan.
Belum diperolehnya penjelasan resmi tersebut membuat pihak yang melakukan konfirmasi memilih untuk menunggu kesempatan berikutnya guna memperoleh keterangan yang lebih lengkap dari instansi terkait.
Pertanyaan tersebut muncul setelah adanya keterangan yang diperoleh dari sejumlah pihak di tingkat kelurahan dan kecamatan yang menyampaikan bahwa Diduga mereka tidak pernah menerima ataupun mengetahui adanya realisasi kelurahan sebagaimana yang ditanyakan untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Keterangan tersebut kemudian mendorong masyarakat dan insan pers untuk meminta penjelasan lebih lanjut guna memperoleh kepastian informasi serta menghindari terjadinya perbedaan informasi di lapangan.
Permintaan klarifikasi berkaitan dengan dugaan pendanaan kelurahan yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung. Selain meminta penjelasan mengenai mekanisme penyaluran dan realisasi penggunaan anggaran, pihak yang mengajukan klarifikasi juga meminta dokumen pendukung, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), rincian kegiatan, serta dokumen administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan program.
Dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, dugaan pencairan anggaran pada umumnya diawali melalui pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh pengguna anggaran. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, Bendahara Umum Daerah melalui BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pencairan dana dari Kas Umum Daerah.
Namun, dalam proses konfirmasi yang dilakukan, pihak yang ditemui dari unsur bendahara disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan terkait substansi yang dipertanyakan. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kebutuhan akan penjelasan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat disampaikan secara utuh dan objektif.
Karena memiliki fungsi dalam pengelolaan kas daerah dan penerbitan SP2D, BPKAD dinilai sebagai salah satu pihak yang memiliki data dan informasi terkait alur penyaluran pendanaan kelurahan yang bersumber dari DAU tersebut.
Pendanaan kelurahan merupakan kebijakan pemerintah pusat yang dialokasikan kepada pemerintah daerah melalui skema transfer ke daerah dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Penggunaannya berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara maupun daerah, kecuali informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik juga dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan peran pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, serta sarana pengawasan terhadap kepentingan publik. Dalam konteks tersebut, kegiatan meminta klarifikasi, melakukan konfirmasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik.
Sejumlah pegiat keterbukaan informasi berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai realisasi pendanaan kelurahan yang bersumber dari DAU tersebut. Menurut mereka, transparansi diperlukan untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami hanya meminta penjelasan dan dokumen yang menjadi dasar penggunaan anggaran tersebut. Keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat dan bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara,” ujar perwakilan pihak yang melakukan permintaan klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan oleh media dan masyarakat,(Tim).
