BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung terkait Program Perubahan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, SE., MBA., dihadiri Wakil Ketua III, Maulidah Zauroh, MA.PD., Wakil Ketua IV, Naldi Rinara, SE., MM, beserta jajaran anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Sekretaris Dewan, Descatama Paksi Moeda, ST., SE., MM., Turut Hadir mewakili Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Ir. Marindo Kurniawan, ST., MM., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Kepala Pemerintahan Provinsi Lampung, dan tokoh masyarakat lainnya.
Dalam pembukaan rapat, pimpinan sidang menyampaikan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir, baik secara langsung maupun melalui konferensi video, telah memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Agenda rapat dilanjutkan dengan sinkronisasi laporan hasil pembahasan dan pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung mengenai usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Dalam laporannya, Bapemperda menyampaikan bahwa perubahan Propemperda merupakan bagian dari proses perencanaan pembentukan peraturan daerah guna mewujudkan produk hukum daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional, arah pembangunan daerah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Bapemperda menjelaskan bahwa perubahan Propemperda Tahun 2026 telah melalui proses pembahasan sesuai ketentuan peraturan-undangan, termasuk memperhatikan usulan DPRD maupun Pemerintah Provinsi Lampung.
Penyusunan rancangan peraturan daerah yang masuk dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 terdiri atas usulan inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan usulan Pemerintah Provinsi Lampung. Beberapa substansi yang menjadi perhatian antara lain pembangunan desa wisata, penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan, pengelolaan sumber daya udara, pembangunan pertanian perkotaan, tata kelola energi, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, pertambangan rakyat, serta pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Selain itu, terdapat pula sejumlah rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemerintah Provinsi Lampung terkait perubahan dan pencabutan beberapa peraturan daerah yang sudah ada.
Setelah mendengarkan laporan Bapemperda, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuannya.
Melalui keputusan tersebut, DPRD Provinsi Lampung menetapkan perubahan Propemperda Tahun 2026 yang memuat 16 rencana peraturan daerah sebagai prioritas pembahasan. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dilakukan penyempurnaan apabila di kemudian hari terdapat hal-hal yang memerlukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.Pada akhir rapat, pimpinan sidang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta rapat, baik yang hadir secara langsung maupun melalui sarana virtual, atas partisipasi dan dukungan dalam pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
