Bandar Lampung, – Dugaan tidak tersalurkannya Dana Alokasi Umum (DAU) untuk sarana dan prasarana kepada 126 kelurahan di Kota Bandar Lampung terus menjadi sorotan. Setelah hampir satu bulan sejak pertemuan dengan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tim media bersama Ormas Mabesbara kembali mendatangi kantor BPKAD untuk meminta klarifikasi langsung dari Kepala BPKAD.
Sebelumnya, pada 8 Mei 2026, Pimpinan Redaksi Paspampres.com, Yansori, bersama tim media dan Ormas Mabesbara telah memenuhi undangan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait surat konfirmasi mengenai dugaan tidak tersalurkannya dana DAU sarana dan prasarana selama tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPKAD diwakili oleh Kabid Anggaran, Redison. Namun, menurut Yansori, sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait dugaan tidak tersalurkannya anggaran kepada 126 kelurahan belum mendapatkan penjelasan yang memadai.
“Saat itu kami meminta penjelasan terkait dana DAU sarana dan prasarana yang diduga tidak diterima oleh kelurahan. Namun perwakilan BPKAD menyampaikan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya untuk menjawab,” ujar Yansori.
Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi yang dilakukan tim media di lapangan, muncul dugaan bahwa dana yang diperuntukkan bagi kelurahan tersebut tidak tersalurkan sebagaimana mestinya selama beberapa tahun anggaran.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Kamis (4/6/2026), tim media kembali mendatangi Kantor BPKAD Kota Bandar Lampung dengan harapan dapat memperoleh penjelasan langsung dari Kepala BPKAD guna menghindari kesalahpahaman dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
“Kami datang kembali agar tidak terjadi kesalahpahaman atas jawaban yang sebelumnya disampaikan oleh pihak BPKAD. Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dari Kepala BPKAD terkait persoalan ini,” kata Nisar dari tim media.
Menurut Nisar, keterbukaan informasi sangat penting mengingat anggaran tersebut merupakan uang negara yang bersumber dari pajak masyarakat dan seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh warga melalui pembangunan di tingkat kelurahan.
“Kalau memang tidak benar, kenapa harus disembunyikan dan enggan menemui kami? Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran yang seharusnya diterima oleh kelurahan itu dialokasikan. Jika dana tersebut benar-benar disalurkan, tentu masyarakat juga berhak merasakan manfaatnya, terutama untuk pembangunan dan pelayanan di setiap kelurahan,” tegasnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi kepada awak media terkait persoalan tersebut.
Ketua DPD Mabesbara Kota Bandar Lampung, Herman, sebelumnya juga menyampaikan bahwa apabila terdapat anggaran yang telah ditetapkan namun tidak direalisasikan tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dan dilakukan penelusuran sesuai mekanisme yang berlaku.
Dari BPKAD kota Bandar Lampung ada utusan dari Bendahara dan Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung pertemuan dengan ketua Lembaga Mabesbara, untuk menjelaskan bahwa Terkait masalah DAU ini itu bukan waktu saya menjabat kepala BPKAD tetapi. Melainkan itu masalah waktu kepala BPKAD yang lama.
Tetapi dalam hal ini tentunya data dan bukti yang kami dapat dari narasumber itu akurat. Bukti vidio. Poto dari keterangan yang kami dapat jelas, ungkap Herman.
Sebagai bentuk tindak lanjut, lembaga Mabesbara bersama sejumlah media menyatakan akan menyampaikan laporan dan meminta pengawasan kepada aparat penegak hukum serta lembaga terkait, termasuk Tipikor, KPK RI, DPR RI Komisi II, dan Presiden Republik Indonesia.
Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait dugaan tidak tersalurkannya Dana Alokasi Umum (DAU) sarana dan prasarana kepada 126 kelurahan di Kota Bandar Lampung,(TIM).
